SANKSI PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERKAWINAN SIRI
Abstract
pendekatan yaitu yuridis normatif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang menekankan pada aspek suatu pemahaman secara mendalam terhadap masalah yang diteliti. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, penelitian ini mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa perkawinan siri dalam hukum positif di Indonesia menurut ketentuan Undang-Undang Perkawinan tidak memiliki legalitas dan kekuatan hukum. Melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak dan Rujuk yakni setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan, disertai sanksi berupa denda jika melanggar. Perkawinan siri tidak tercatat dan tidak memperoleh akta perkawinan, tidak adanya bukti akta perkawinan menyebabkan anak maupun istri dari nikah siri tidak mempunyai status hukum (legalitas) oleh negara. Apabila terjadi Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak dapat diterapkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sehingga korban tidak memiliki perlindungan hukum sebagaimana yang tercantum di dalam undang-undang tersebut. Sosialisasi serta pemahaman mengenai dampak nikah siri sangatlah penting, sehingga diperlukan peran serta dari pemerintah kepada masyarakat agar perkawinan dicatatkan sehingga lebih tertib administratif serta sebagai upaya perlindungan hukum bagi mereka.
Full Text:
pdfReferences
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Islam di Indonesia, ,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian
Hukum, Kencana Prenada Group,
Jakarta , 2008.
Undang-Undang No.23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang No.1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan
Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang
KUHP
Undang-Undang No.22 Tahun 1946
Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan
Rujuk
Undang-Undang No.32 Tahun 1954
Tentang Penetapan Berlakunya
Undang-Undang Republik
Indonesia Tanggal 21 Nopember
No.22 Tahun 1946 tentang
Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk
di Seluruh Daerah Luar Jawa dan
Madura
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index
.php?option=com_content&view=art
icle&id=647: kekerasan-dalamrumah-
tangga-kdrt-persoalan-privatyang-
jadi-persoalanpublik&
catid=101&Itemid=181&la
ng=en
https://ham.go.id/2014/05/09/kekerasandalam-
rumah-tangga-kdrt/
https://pasoreang.
go.id/images/pdfs/Artikel/
Nikah%20Siri%20Apa%20Sih%20H
ukumnya.pdf
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i1.7018
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum