SANKSI PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERKAWINAN SIRI

Reine Rofiana

Abstract


Perkawinan siri atau pernikahan di bawah tangan adalah pernikahan yang tidak tercatat berdasarkan ketentuan di dalam Undang Undang Perkawinan. Menurut ketentuan Agama adalah sah, sedangkan secara hukum tidak memiliki kekuatan hukum. Undang-undang Perkawinan mengatur bahwa setiap perkawinan mesti tercatat. Sehingga terhadap pasangan kawin siri dalam hukum positif tidak mendapatkan hak haknya serta tidak mendapatkan perlindungan hukum. Apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga maka pelaku hanya di jatuhi pidana yang terdapat di dalam KUHP yang sanksi pidananya lebih ringan dibandingkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji hukum positif terhadap pernikahan siri dan sanksi pidana apabila terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam nikah siri. Dengan metode
pendekatan yaitu yuridis normatif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang menekankan pada aspek suatu pemahaman secara mendalam terhadap masalah yang diteliti. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, penelitian ini mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa perkawinan siri dalam hukum positif di Indonesia menurut ketentuan Undang-Undang Perkawinan tidak memiliki legalitas dan kekuatan hukum. Melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak dan Rujuk yakni setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan, disertai sanksi berupa denda jika melanggar. Perkawinan siri tidak tercatat dan tidak memperoleh akta perkawinan, tidak adanya bukti akta perkawinan menyebabkan anak maupun istri dari nikah siri tidak mempunyai status hukum (legalitas) oleh negara. Apabila terjadi Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak dapat diterapkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sehingga korban tidak memiliki perlindungan hukum sebagaimana yang tercantum di dalam undang-undang tersebut. Sosialisasi serta pemahaman mengenai dampak nikah siri sangatlah penting, sehingga diperlukan peran serta dari pemerintah kepada masyarakat agar perkawinan dicatatkan sehingga lebih tertib administratif serta sebagai upaya perlindungan hukum bagi mereka.

Full Text:

pdf

References


Mohammad Daud Ali, Hukum Islam

Pengantar Ilmu Hukum dan Tata

Hukum Islam di Indonesia, ,

PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian

Hukum, Kencana Prenada Group,

Jakarta , 2008.

Undang-Undang No.23 Tahun 2004

Tentang Penghapusan Kekerasan

Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang No.1 Tahun 1974

Tentang Perkawinan

Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang

KUHP

Undang-Undang No.22 Tahun 1946

Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan

Rujuk

Undang-Undang No.32 Tahun 1954

Tentang Penetapan Berlakunya

Undang-Undang Republik

Indonesia Tanggal 21 Nopember

No.22 Tahun 1946 tentang

Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk

di Seluruh Daerah Luar Jawa dan

Madura

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index

.php?option=com_content&view=art

icle&id=647: kekerasan-dalamrumah-

tangga-kdrt-persoalan-privatyang-

jadi-persoalanpublik&

catid=101&Itemid=181&la

ng=en

https://ham.go.id/2014/05/09/kekerasandalam-

rumah-tangga-kdrt/

https://pasoreang.

go.id/images/pdfs/Artikel/

Nikah%20Siri%20Apa%20Sih%20H

ukumnya.pdf




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i1.7018

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum