TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (Studi Putusan Nomor 1033/Pid.B/2021/PN Srg)
Abstract
cara membeli sesuatu barang yang ternyata merupakan hasil kejahatan seperti pencurian,
penggelapan, penipuan, pemerasan dan hasil rampasan, yang dinamakan “sekongkol” atau biasa pula disebut “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang sebagaimana di
klasifikasikan dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP sampai dengan Pasal 482 KUHP. Sehingga
peneliti mengidentifikasi masalah yaitu yang pertama, bagaimana pertimbangan hakim dalam
pemberian sanksi terhadap tindak pidana penadahan sepeda motor (Studi Putusan Nomor
1033/Pid.B/2021/PN Srg)? Kedua, bagaimana penegakan hukum dalam penerapan tindak
pidana penadahan sepeda motor (Studi Putusan Nomor 1033/Pid.B/2021/PN Srg)?. Dalam
penelitian ini peneliti menggunakan dua teori yaitu pertama teori pertimbangan hakim ratio
decidendi dan kedua teori penegakan hukum. Selanjutnya peneliti menggunakan metode
penelitian dengan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan, kemudian
peneliti menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan studi
lapangan, selain itu peneliti menggunakan cara wawancara sebagai penguatan bukti data
dalam skripsi, adapun bahan atau sumber hukum yang digunakan adalah melalui bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dalam teknik pengumpulan
data peneliti menggunakan studi kepustakaan dan juga studi literatur, maka dalam penelitian
ini juga menggunakan penelitian deskriptif analitis. Adapun hasil dari penelitian ini adalah
Majelis hakim diharapkan dapat memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku tindak
pidana penadahan sepeda motor yang disertai dengan pemalsuan surat kendaraan bermotor
sesuai dengan pertimbangan hukum hakim ratio decidendi, Jaksa Penuntut Umum sebaiknya
agar dapat memahami mengenai Pasal-pasal mana yang tepat untuk digunakan dalam surat
dakwaan, kemudian seharusnya jaksa mengganti surat dakwaannya dari dakwaan alternatif ke
dakwaan kumulatif dan untuk masyarakat agar dapat membuka pandangannya dan hati
nuraninya untuk cenderung lebih menaati aturan hukum yang berlaku.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
Buku.
Bambang sunggono, Metodologi
Penelitian Hukum, Rajawali Pers,
Jakarta, 2015.
Handri Raharjo, Sistem Hukum Indonesia,
Media Pressindo, Jakarta, 2018
Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi
penelitian hukum normatif,
bayumedia publishing, Malang,
Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan
terhadap Harta Kekayaan, Sinar
Grafika, Jakarta, 2009.
Moeljatno, Kitab Undang -undang Hukum
Pidana ( KUHP ), PT Bumi Aksara,
Jakarta, 2016.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Pradilan
Pidana, Badan Penerbit UNDIP,
Semarang, 1995.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian
Hukum, Kencana, Jakarta, 2009.
Pradhita Rika Nagara, Pertimbangan
Hukum Oleh Hakim Dalam
Menjatuhkan Putusan Terhadap
Anak Yang Melakukan
Penyalahgunaan Narkotika. Fakultas
Hukum Universitas Atma Jaya
Yogyakarta, Yogyakarta. 2014.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum,
Universitas Atma Jaya, Yogyakarta,
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang
Mempegaruhi Penegakan Hukum,
Raja Grafindo, Jakarta, 1983.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Penegakan Hukum,
Edisi Pertama Cetakan
Keempatbelas, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2016.
Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah
Kostitusi, Hukum Acara Mahkamah
Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,
Jakarta Pusat, 2010.
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum,
Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Jurnal
Agung Kurniawan Basri dan Adi
Hermansyah, ” Tindak Pidana
Pemalsuan Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (STNKB)
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum
Polres Langsa)”, Jurnal Ilmiah
Mahasiswa Bidang Hukum Pidana,
Fakultas Hukum Universitas Syiah
Kuala, Vol. 1, No 1, 2017.
Peraturan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) UU No. 46 Tahun 1946.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) UU No. 8 Tahun
Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
Tentang Registrasi Dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Internet dan lain-lain
Pengadilan Negeri Serang, ”Studi Putusan
Nomor 1033/Pid.B/2021/PN Srg”.
Diakses pada 18 Desember 2022,
pukul 15.00 wib.
Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum,
Aneka Ilmu, Jakarta, 1977.
Wawancara
Bahtiar Rifai, Pengacara Bahtiar Rifai and
Partners Law Firm Banten,
Wawancara, Hari Jumat, Tanggal 13
Januari 2023, Pukul 16.00 Wib.
Herry Cahyono, Hakim Pengadilan Negeri
Serang, Wawancara, Hari Kamis,
Tanggal 23 Februari 2023
Mochammad Alfani Ridloan, Jaksa Bidang
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Negeri Nunukan, Wawancara, Hari
Senin, Tanggal 9 Januari 2023,
Pukul 16.00 Wib.
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i1.7037
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum