TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (Studi Putusan Nomor 1033/Pid.B/2021/PN Srg)

Muhamad Ichlasul Amal, Benny Irawan, Reine Rofiana

Abstract


Tindak pidana penadahan merupakan suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan
cara membeli sesuatu barang yang ternyata merupakan hasil kejahatan seperti pencurian,
penggelapan, penipuan, pemerasan dan hasil rampasan, yang dinamakan “sekongkol” atau biasa pula disebut “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang sebagaimana di
klasifikasikan dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP sampai dengan Pasal 482 KUHP. Sehingga
peneliti mengidentifikasi masalah yaitu yang pertama, bagaimana pertimbangan hakim dalam
pemberian sanksi terhadap tindak pidana penadahan sepeda motor (Studi Putusan Nomor
1033/Pid.B/2021/PN Srg)? Kedua, bagaimana penegakan hukum dalam penerapan tindak
pidana penadahan sepeda motor (Studi Putusan Nomor 1033/Pid.B/2021/PN Srg)?. Dalam
penelitian ini peneliti menggunakan dua teori yaitu pertama teori pertimbangan hakim ratio
decidendi dan kedua teori penegakan hukum. Selanjutnya peneliti menggunakan metode
penelitian dengan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan, kemudian
peneliti menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan studi
lapangan, selain itu peneliti menggunakan cara wawancara sebagai penguatan bukti data
dalam skripsi, adapun bahan atau sumber hukum yang digunakan adalah melalui bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dalam teknik pengumpulan
data peneliti menggunakan studi kepustakaan dan juga studi literatur, maka dalam penelitian
ini juga menggunakan penelitian deskriptif analitis. Adapun hasil dari penelitian ini adalah
Majelis hakim diharapkan dapat memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku tindak
pidana penadahan sepeda motor yang disertai dengan pemalsuan surat kendaraan bermotor
sesuai dengan pertimbangan hukum hakim ratio decidendi, Jaksa Penuntut Umum sebaiknya
agar dapat memahami mengenai Pasal-pasal mana yang tepat untuk digunakan dalam surat
dakwaan, kemudian seharusnya jaksa mengganti surat dakwaannya dari dakwaan alternatif ke
dakwaan kumulatif dan untuk masyarakat agar dapat membuka pandangannya dan hati
nuraninya untuk cenderung lebih menaati aturan hukum yang berlaku.

Keywords


Pemalsuan Surat; Pertimbangan Hakim; Dakwaan

Full Text:

pdf

References


Buku.

Bambang sunggono, Metodologi

Penelitian Hukum, Rajawali Pers,

Jakarta, 2015.

Handri Raharjo, Sistem Hukum Indonesia,

Media Pressindo, Jakarta, 2018

Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi

penelitian hukum normatif,

bayumedia publishing, Malang,

Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan

terhadap Harta Kekayaan, Sinar

Grafika, Jakarta, 2009.

Moeljatno, Kitab Undang -undang Hukum

Pidana ( KUHP ), PT Bumi Aksara,

Jakarta, 2016.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Pradilan

Pidana, Badan Penerbit UNDIP,

Semarang, 1995.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian

Hukum, Kencana, Jakarta, 2009.

Pradhita Rika Nagara, Pertimbangan

Hukum Oleh Hakim Dalam

Menjatuhkan Putusan Terhadap

Anak Yang Melakukan

Penyalahgunaan Narkotika. Fakultas

Hukum Universitas Atma Jaya

Yogyakarta, Yogyakarta. 2014.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum,

Universitas Atma Jaya, Yogyakarta,

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang

Mempegaruhi Penegakan Hukum,

Raja Grafindo, Jakarta, 1983.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang

Mempengaruhi Penegakan Hukum,

Edisi Pertama Cetakan

Keempatbelas, Raja Grafindo

Persada, Jakarta, 2016.

Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah

Kostitusi, Hukum Acara Mahkamah

Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan

Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,

Jakarta Pusat, 2010.

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum,

Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Jurnal

Agung Kurniawan Basri dan Adi

Hermansyah, ” Tindak Pidana

Pemalsuan Surat Tanda Nomor

Kendaraan Bermotor (STNKB)

(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum

Polres Langsa)”, Jurnal Ilmiah

Mahasiswa Bidang Hukum Pidana,

Fakultas Hukum Universitas Syiah

Kuala, Vol. 1, No 1, 2017.

Peraturan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

(KUHP) UU No. 46 Tahun 1946.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara

Pidana (KUHAP) UU No. 8 Tahun

Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Republik Indonesia Nomor 5 Tahun

Tentang Registrasi Dan

Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009

Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Internet dan lain-lain

Pengadilan Negeri Serang, ”Studi Putusan

Nomor 1033/Pid.B/2021/PN Srg”.

Diakses pada 18 Desember 2022,

pukul 15.00 wib.

Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum,

Aneka Ilmu, Jakarta, 1977.

Wawancara

Bahtiar Rifai, Pengacara Bahtiar Rifai and

Partners Law Firm Banten,

Wawancara, Hari Jumat, Tanggal 13

Januari 2023, Pukul 16.00 Wib.

Herry Cahyono, Hakim Pengadilan Negeri

Serang, Wawancara, Hari Kamis,

Tanggal 23 Februari 2023

Mochammad Alfani Ridloan, Jaksa Bidang

Tindak Pidana Khusus Kejaksaan

Negeri Nunukan, Wawancara, Hari

Senin, Tanggal 9 Januari 2023,

Pukul 16.00 Wib.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i1.7037

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum