DUGAAN MANIPULASI KLAIM PERTANGGUNGAN ASURANSI DIKAJI BERDASARKAN HUKUM DAGANG
Abstract
Asuransi sangat penting bagi perusahaan dalam melakukan perdagangan internasional karena dapat meminimalkan risiko kegagalan perdagangan, menjamin keamanan investasi, memudahkan proses perdagangan, dan meningkatkan reputasi perusahaan Asuransi juga memberikan rasa aman kepada eksportir dalam menghadapi risiko ekspor dan meningkatkan keberanian untuk menembus pasar ekspor baru dengan biaya premi yang sangat ringan.
Asuransi Perdagangan adalah jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kemungkinan risiko kerugian karena tidak diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran pembayaran dari Pembeli/Importir atau Bank pembuka L/C yang disebabkan oleh risiko komersial dan/atau politik. Tidak hanya untuk kegiatan perdagangan internasional, ternyata asuransi juga berguna secara pribadi atau individu, terutama dalam menjamin kelangsungan hidup ahli warisnya yang ditinggalkan. Berbeda dengan klaim asuransi kesehatan yang tidak membutuhkan waktu lama untuk reimburse atau pencairan, klaim asuransi jiwa hanya bisa dicairkan ketika pemegang polis meninggal dunia atau dalam kasus tertentu hanya tergantung pada klausul yang telah disepakati dalam polis asuransi jiwa. Jika berkaitan dengan peristiwa ini, alangkah baiknya keluarga Mirna atau ahli warisnya mendelegasikan dan mempercayakan pengelolaan klaim asuransi kematian Mirna kepada agen asuransi karena biasanya agen asuransi bekerja secara profesional dan telah memahami prosedur hukum yang ada serta dapat bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menentukan keabsahan kematiannya.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
A. Literatur
Joni Emirzon,“Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase, Jakarta : PT Bina Media, 2000
Ketut Sandra. 2004. Konsep dan Penerapan Asuransi Jiwa Unit Link Sekaligus Investasi, Jakarta: PPM.
Khotibul Umam, Khotibul, “Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan”,Yogyakarta: PT Pustaka Yustisia, 2010
Kornelius Simanjuntak, ”Kontrak/ Perjanjian Asuransi dan Praktek Pelaksanaannya”, Jakarta : LPIH-FHUI, 2007.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Unda-undang Hukum Dagang
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
C. Lain-lain
https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20231015130154-72-480657/soal-misteri-asuransi-rp-69-m-milik-mirna-ini-kata-pakar
https://www.bing.com/ck/a?!&&p=77f5bddccfcbdf28JmltdHM9MTY5OTkyMDAwMCZpZ3VpZD0wNTBkNjczOS0yZGI2LTY2OWYtMmEyMS02OGYyMmMzZDY3YzMmaW5zaWQ9NTQ0OQ&ptn=3&ver=2&hsh=3&fclid=050d6739-2db6-669f-2a21-68f22c3d67c3&psq=peranan+asuransi+dalam+kegiatan+perdagangan&u=a1aHR0cHM6Ly9rdW1wYXJhbi5jb20vbXVoYW1hZC1mYWlrL3BlbnRpbmdueWEtYXN1cmFuc2ktZGFsYW0tcGVyZGFnYW5nYW4taW50ZXJuYXNpb25hbC0xemM3eVdUa0gzQQ&ntb=1.
https://www.qoalaplus.com/media/bisnis-dan-strategi/agen/prosedur-klaim-asuransi-jiwa/
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i2.7456
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum