PENERAPAN PIDANA KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI TINJAU DARI TEORI PEMIDANAAN

Andrai Setiyadi, Ferry Fathurokhman, dan Reine Rofiana

Abstract


Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang semakin
meningkat dari waktu ke waktu dan apabila dibiarkan dampaknya dapat mengancam
dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak,
juga mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Maka dari itu pemerintah memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku
kekerasan seksual pada delik persetubuhan dengan menambakan hukuman berupa
tindakan kebiri kimia. Identifikasi masalah pada penelitian ini adalah bagaimana
penerapan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadapap anak di
Indonesia dan bagaimana penerapan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual
terhadap anak ditinjau dari teori pemidanaan.
Teori yang digunakan dalam penelitian yaitu Teori Penegakan Hukum dan Teori
Pemidanaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan
adalah sumber dara sekunder yang di dalamnya dibagi lagi menjadi 3 (tiga) bagian,
yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan teknik pengumpulan data
menggunakan penelitian pustaka.
Hasil Penelitian yang didapat yaitu pada proses penerapan hukuman kebiri di
Indonesia terdapat hambatan dari dua faktor yaitu dari faktor undang-undang dan faktor
sarana prasarana. Ditinjau dari teori pemidanaan hukuman kebiri kimia sesuai dengan
teori gabungan hal tersebut dikarenakan karena hukuman kebiri kimia berisi suatu
tindakan pembalasan dari pemerintah untuk memberikan efek jera terhadap si pelaku
dan juga berisi upaya pemerintah memperbaiki si pelaku melalui rehabilitasi untuk
membuat si pelaku kembali ke jalan yang benar serta mempersiapkannya untuk kembali
hidup bermasyarakat. Kesimpulan bahwa hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan
seksual terhadap anak sudah pantas guna melindungi keamanan dan ketentraman anak
pada umumnya. Saran perlunya meningkatkan usaha-usaha dalam arti luas melalui
sosialisasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses penegakan
hukum untuk berani memutus atau manjatuhkan hukuman tersebut dan menjalankan
putusan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Keywords


Kekerasan Seksual, Kebiri Kimia, Penegakan Hukum, Pemidanaan.

Full Text:

pdf

References


Buku

Barda Nawawi Arief. (2005). Beberapa

Aspek Penegakan dan

Pengembangan Hukum Pidana.

Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Fajar Ari Sudewo. (2022). Penologi dan

Teori Pemidanaan. Tegal:

PT.Djava Sinar Perkasa.

Hermin Hadiati. (1995). Asas-asas

Hukum Pidana. Ujung Pandang:

Lembaga Percetakan dan

Penerbitan Universitas Muslim

Indonesia.

Mahrus Ali. (2011). Dasar – dasar

Hukum Pidana. Jakarta: Sinar

Grafika.

Muladi. (2010). Teori-Teori dan

Kebijakan Pidana. Bandung:

Alumni.

Peter Mahmud Marzuki. (2011).

Penelitian Hukum, Jakarta:

Kencana Prenada Media Group.

Satjipto Rahardjo. (2005). Masalah

Penegakan Hukum: Suatu

Tinjauan Sosiologis. Bandung:

Sinar Baru.

Satjipto Rahardjo. (2009). Penegakan

HukumSebagai Tinjauan

Sosiologi. Yogayakarta: Genta

Publishing.

Sudarto. (1981). Kapita Selekta Hukum

Pidana. Bandung: Alumni.

Soerjono Soekanto. (2019). Faktor-

Faktor Yang Mempengaruhi

Penegakan Hukum. Depok:

Rajawali Pers, Depok.

Zainal Abidin Farid. (2007). Hukum

Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika.

Artikel dari Jurnal

Ahmad Ainun Najib. (2019).

Pergeseran Peran Partai Politik

dalam Mewujudkan Produk

Hukum yang Berdasarkan

Pancasila,Nurani Hukum : Jurnal

IlmuHukum 2, no. 2.

Anisa Nur Solikhah. (2018). Hukuman

Kebiri Kimia Bagi Pelaku

Kejahatan Seksual, Jurnal

Kewarganegaraan, Fakultas

Keguruandan Ilmu Pendidika

Universitas PGRI Yogyakarta, Vol.

No.2.

Reine Rofiana. (2021). Sanksi Tindakan

Kebiri Kimia Kepada Pelaku

Kekerasan Seksual Terhadap

Anak Ditinjau dari Hak Asasi

Manusia dan Tujuan

Pemidanaan, Jurnal Riset Ilmu

Hukum, Fakultas Hukum

Universitas Sultan Ageng

Tirtayasa, Vol. 1 No. 1.

Peraturan

Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-

Undang Nomor 20 Tahun 2008

tentang Usaha Mikro, Kecil dan

Menengah. Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2008

Nomor 93. Jakarta: Sekretariat

Negara.

Undang – Undang Republik Indonesia

Nomor 17 Tahun 2016 Tentang

penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang – Undang

Republik Indonesia Nomor 1

Tahun 2016 Tentang perubahan

kedua atas Undang – Undang

Nomor 23 Tahun 2002 Tentang

Perlindungan Anak Menjadi

Undang – Undang;

Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 1 Tahun

tentang perubahan kedua

Undang-Undang Nomor 23 Tahun

tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Republik

Indonesia Nomor 70 Tahun 2020

Tentang Tata cara pelaksanaan

tindakan kebiri kimia,

pemasangan alat pendeteksi

elektronik, rehabilitasi, dan

pengumuman identitas pelaku

kekerasan seksual terhadap anak.

Web Page

Ahmad Naufal Dzulfaroh. (2019).

Hukuman Kebiri Kimia, dari

Wacana, Pro Kontra,Terbitnya

Perppu, Hingga Vonis Untuk

Aris.

,https://www.kompas.com/tren/r

ead/2019/08/26/101750165/huk

uan-kebiri kimia-dari-wacanapro-

kontra-terbitnya-perppuhingga-

vonis?page=all#,

Puji Fauziah, Kekerasan Seksual

Sepanjang 2019 Mencapai 1136

Kasus Aktivis Perempuan

Dorong RUU PKS Disahkan,

https://bekasi.pikiranrakyat.

com/nasional/pr-

/kasus-kekerasanseksual-

sepanjang-2019-

mencapai-1136-kasus-aktivisperempuan-

dorong-ruu-pksdisahkan

Yulida Medistiara, Menteri PPA : Dari

Januari – Juni 2020 Ada 3928

Kasus Kekerasan Anak,

https://news.detik.com/berita

/d-5103613/menteri-ppa-darijanuari-

juni-2020-ada-3928-

kasus-kekerasan-anak




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i2.7460

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum