PENERAPAN PIDANA KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI TINJAU DARI TEORI PEMIDANAAN
Abstract
meningkat dari waktu ke waktu dan apabila dibiarkan dampaknya dapat mengancam
dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak,
juga mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Maka dari itu pemerintah memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku
kekerasan seksual pada delik persetubuhan dengan menambakan hukuman berupa
tindakan kebiri kimia. Identifikasi masalah pada penelitian ini adalah bagaimana
penerapan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadapap anak di
Indonesia dan bagaimana penerapan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual
terhadap anak ditinjau dari teori pemidanaan.
Teori yang digunakan dalam penelitian yaitu Teori Penegakan Hukum dan Teori
Pemidanaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan
adalah sumber dara sekunder yang di dalamnya dibagi lagi menjadi 3 (tiga) bagian,
yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan teknik pengumpulan data
menggunakan penelitian pustaka.
Hasil Penelitian yang didapat yaitu pada proses penerapan hukuman kebiri di
Indonesia terdapat hambatan dari dua faktor yaitu dari faktor undang-undang dan faktor
sarana prasarana. Ditinjau dari teori pemidanaan hukuman kebiri kimia sesuai dengan
teori gabungan hal tersebut dikarenakan karena hukuman kebiri kimia berisi suatu
tindakan pembalasan dari pemerintah untuk memberikan efek jera terhadap si pelaku
dan juga berisi upaya pemerintah memperbaiki si pelaku melalui rehabilitasi untuk
membuat si pelaku kembali ke jalan yang benar serta mempersiapkannya untuk kembali
hidup bermasyarakat. Kesimpulan bahwa hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan
seksual terhadap anak sudah pantas guna melindungi keamanan dan ketentraman anak
pada umumnya. Saran perlunya meningkatkan usaha-usaha dalam arti luas melalui
sosialisasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses penegakan
hukum untuk berani memutus atau manjatuhkan hukuman tersebut dan menjalankan
putusan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
Buku
Barda Nawawi Arief. (2005). Beberapa
Aspek Penegakan dan
Pengembangan Hukum Pidana.
Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Fajar Ari Sudewo. (2022). Penologi dan
Teori Pemidanaan. Tegal:
PT.Djava Sinar Perkasa.
Hermin Hadiati. (1995). Asas-asas
Hukum Pidana. Ujung Pandang:
Lembaga Percetakan dan
Penerbitan Universitas Muslim
Indonesia.
Mahrus Ali. (2011). Dasar – dasar
Hukum Pidana. Jakarta: Sinar
Grafika.
Muladi. (2010). Teori-Teori dan
Kebijakan Pidana. Bandung:
Alumni.
Peter Mahmud Marzuki. (2011).
Penelitian Hukum, Jakarta:
Kencana Prenada Media Group.
Satjipto Rahardjo. (2005). Masalah
Penegakan Hukum: Suatu
Tinjauan Sosiologis. Bandung:
Sinar Baru.
Satjipto Rahardjo. (2009). Penegakan
HukumSebagai Tinjauan
Sosiologi. Yogayakarta: Genta
Publishing.
Sudarto. (1981). Kapita Selekta Hukum
Pidana. Bandung: Alumni.
Soerjono Soekanto. (2019). Faktor-
Faktor Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum. Depok:
Rajawali Pers, Depok.
Zainal Abidin Farid. (2007). Hukum
Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika.
Artikel dari Jurnal
Ahmad Ainun Najib. (2019).
Pergeseran Peran Partai Politik
dalam Mewujudkan Produk
Hukum yang Berdasarkan
Pancasila,Nurani Hukum : Jurnal
IlmuHukum 2, no. 2.
Anisa Nur Solikhah. (2018). Hukuman
Kebiri Kimia Bagi Pelaku
Kejahatan Seksual, Jurnal
Kewarganegaraan, Fakultas
Keguruandan Ilmu Pendidika
Universitas PGRI Yogyakarta, Vol.
No.2.
Reine Rofiana. (2021). Sanksi Tindakan
Kebiri Kimia Kepada Pelaku
Kekerasan Seksual Terhadap
Anak Ditinjau dari Hak Asasi
Manusia dan Tujuan
Pemidanaan, Jurnal Riset Ilmu
Hukum, Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng
Tirtayasa, Vol. 1 No. 1.
Peraturan
Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 93. Jakarta: Sekretariat
Negara.
Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2016 Tentang
penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2016 Tentang perubahan
kedua atas Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Menjadi
Undang – Undang;
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
tentang perubahan kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 70 Tahun 2020
Tentang Tata cara pelaksanaan
tindakan kebiri kimia,
pemasangan alat pendeteksi
elektronik, rehabilitasi, dan
pengumuman identitas pelaku
kekerasan seksual terhadap anak.
Web Page
Ahmad Naufal Dzulfaroh. (2019).
Hukuman Kebiri Kimia, dari
Wacana, Pro Kontra,Terbitnya
Perppu, Hingga Vonis Untuk
Aris.
,https://www.kompas.com/tren/r
ead/2019/08/26/101750165/huk
uan-kebiri kimia-dari-wacanapro-
kontra-terbitnya-perppuhingga-
vonis?page=all#,
Puji Fauziah, Kekerasan Seksual
Sepanjang 2019 Mencapai 1136
Kasus Aktivis Perempuan
Dorong RUU PKS Disahkan,
https://bekasi.pikiranrakyat.
com/nasional/pr-
/kasus-kekerasanseksual-
sepanjang-2019-
mencapai-1136-kasus-aktivisperempuan-
dorong-ruu-pksdisahkan
Yulida Medistiara, Menteri PPA : Dari
Januari – Juni 2020 Ada 3928
Kasus Kekerasan Anak,
https://news.detik.com/berita
/d-5103613/menteri-ppa-darijanuari-
juni-2020-ada-3928-
kasus-kekerasan-anak
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i2.7460
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum