PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PERUMAHAN PASCA PELUNASAN DI KOTA SAMARINDA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Faridz Hasmy Rushadi, Kunti Widayati, dan Ismail

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum
terhadap konsumen perumahaan pasca pelunasan di kota Samarinda ; dan 2) untuk
mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen apabila terdapat hakhaknya
yang tidak dipenuhi oleh pihak pengembang.
Penelitian ini mengambil data dengan studi kepustakaan dan penelitian dokumen atau
arsip-arsip yang berkaitan dengan penelitian yaitu tentang perlindungan hukum terhadap
konsumen perumahan di kota Samarinda berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun
1999 tentang perlindungan konsumen.
Perlindungan hukum atas hak-hak konsumen dalam proses tahapan jual beli dan
pemilikan rumah tinggal telah diatur dan tersebar dalam berbagai ketentuan hukum dan
perundang-undangan seperti: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 4 Tahun 1992
tentang Perumahan dan Permukiman. Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen perumahan yang dirugikan dapat
melalui lembaga pengadilan maupun di luar pengadilan, baik secara idvidu, kelompok,
atau lembaga swadaya masyarakat.

Keywords


Perlindungan Hukum, Hak Konsumen, Perumahan, Pelunasan

Full Text:

pdf

References


A. Buku

Andi Hamzah, 1990. Dasar-dasar

Hukum Perumahan,

(Jakarta: Rineka Cipta.

Ahmadi Mirudan Sutarman Yodo.

Hukum Perlindungan

Konsumen. Jakarta:

Rajagrafindo Persada.

Az Nasution. 2002. “Perlindungan

Kons.umen: Tinjauan

Singkat UU No. 8/1999-

L.N. 1999 No. 42”. Jurnal

Hukumdan

Pembangunan.Volume 32

Nomor 2, Edisi

Depok: Universitas

Indonesia

Dolfi Sandag. 2015. “Perlindungan

Hukum bagi Konsumen

terhadap Pengembang

Perumahan dalam Perspektif

Undang-Undang Nomor 1

Tahun 2011”. Jurnal Hukum

Lexet Societatis. Volume 3

Nomor 2, Edisi Maret

Manado: Universitas

Sam Ratulangi.

Koesno Wijardi, Pentingnya

Rumah Buat Kehidupan,

Pasundan, Cetakan ke 1,

Bandung, 2008,

Kelik Wardiono. 2014. Hukum

Perlindungan Konsumen

Aspek Substansi

Hukum,Struktur Hukumdan

Kultur Hukum dalam UU

Nomor 8 Tahun 1999

Tentang Perlindungan

Konsumen. Yogyakarta:

Penerbit Ombak

Mirza Sulaiman, Kedudukan

Konsumen Dalam Perjanjian Perumahan,

Pustaka Maju, Cetakan Ke

II, Jakarta, 2007

Mukti Fajar Nur Dewata dan

Yulianto Achmad. 2010.

Dualisme Penelitian Hukum

Normatif dan Empiris.

Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Nurpanca Sitorus, Alvi Syahrin,

Suhaidi, dan Mahmud

Mulyadi. 2014. “Tindak

Pidanadan Pertanggung

jawaban Pidana

Pengembang Perumahan

dan Kawasan Permukiman

dalam Penyediaan

Prasarana, Saranadan

Utilitas Umum Berdasarkan

Undang-Undang Nomor 1

Tahun 2011 Tentang

Perumahan dan Kawasan

Permukiman”. Jurnal

Hukum USU. Volume 2

Nomor 3, Edisi Desember

Medan: Universitas

Sumatera Utara

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu

Hukum. Bandung: Citra

Aditya Bakti.

Shidarta, Hukum Perlindungan

Konsumen Indonesia,

(Jakarta: Grasindo, 2000),

Sudaryatmo. Hukum dan Advokasi

Konsumen, (Bandung: Citra

Aditya Bakti, 1999

Wibowo Tunardy,

PerlindunganKonsumen,

citra, bandung 2009.

Yusuf Shofie. 2003. Perlindungan

Konsumen dan Instrumen-

Instrumen Hukumnya.

Bandung: PT Citra Aditya

Bakti.

Zulham. 2013. Hukum

Perlindungan Konsumen.

Jakarta: Kencana Prenada

Media Group

B. PeraturanPerundang - Undangan

Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun

Undang-Undang No. 1 Tahun

tentang Perumahan

dan Pemukiman

Kitab Undang-Undang Hukum

Perdata

Undang-Undang Nomor 8 tahun

tentang Perlindungan

Konsumen,




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i2.7461

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum