PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PERUMAHAN PASCA PELUNASAN DI KOTA SAMARINDA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
terhadap konsumen perumahaan pasca pelunasan di kota Samarinda ; dan 2) untuk
mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen apabila terdapat hakhaknya
yang tidak dipenuhi oleh pihak pengembang.
Penelitian ini mengambil data dengan studi kepustakaan dan penelitian dokumen atau
arsip-arsip yang berkaitan dengan penelitian yaitu tentang perlindungan hukum terhadap
konsumen perumahan di kota Samarinda berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun
1999 tentang perlindungan konsumen.
Perlindungan hukum atas hak-hak konsumen dalam proses tahapan jual beli dan
pemilikan rumah tinggal telah diatur dan tersebar dalam berbagai ketentuan hukum dan
perundang-undangan seperti: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 4 Tahun 1992
tentang Perumahan dan Permukiman. Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen perumahan yang dirugikan dapat
melalui lembaga pengadilan maupun di luar pengadilan, baik secara idvidu, kelompok,
atau lembaga swadaya masyarakat.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
A. Buku
Andi Hamzah, 1990. Dasar-dasar
Hukum Perumahan,
(Jakarta: Rineka Cipta.
Ahmadi Mirudan Sutarman Yodo.
Hukum Perlindungan
Konsumen. Jakarta:
Rajagrafindo Persada.
Az Nasution. 2002. “Perlindungan
Kons.umen: Tinjauan
Singkat UU No. 8/1999-
L.N. 1999 No. 42”. Jurnal
Hukumdan
Pembangunan.Volume 32
Nomor 2, Edisi
Depok: Universitas
Indonesia
Dolfi Sandag. 2015. “Perlindungan
Hukum bagi Konsumen
terhadap Pengembang
Perumahan dalam Perspektif
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011”. Jurnal Hukum
Lexet Societatis. Volume 3
Nomor 2, Edisi Maret
Manado: Universitas
Sam Ratulangi.
Koesno Wijardi, Pentingnya
Rumah Buat Kehidupan,
Pasundan, Cetakan ke 1,
Bandung, 2008,
Kelik Wardiono. 2014. Hukum
Perlindungan Konsumen
Aspek Substansi
Hukum,Struktur Hukumdan
Kultur Hukum dalam UU
Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan
Konsumen. Yogyakarta:
Penerbit Ombak
Mirza Sulaiman, Kedudukan
Konsumen Dalam Perjanjian Perumahan,
Pustaka Maju, Cetakan Ke
II, Jakarta, 2007
Mukti Fajar Nur Dewata dan
Yulianto Achmad. 2010.
Dualisme Penelitian Hukum
Normatif dan Empiris.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Nurpanca Sitorus, Alvi Syahrin,
Suhaidi, dan Mahmud
Mulyadi. 2014. “Tindak
Pidanadan Pertanggung
jawaban Pidana
Pengembang Perumahan
dan Kawasan Permukiman
dalam Penyediaan
Prasarana, Saranadan
Utilitas Umum Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 Tentang
Perumahan dan Kawasan
Permukiman”. Jurnal
Hukum USU. Volume 2
Nomor 3, Edisi Desember
Medan: Universitas
Sumatera Utara
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu
Hukum. Bandung: Citra
Aditya Bakti.
Shidarta, Hukum Perlindungan
Konsumen Indonesia,
(Jakarta: Grasindo, 2000),
Sudaryatmo. Hukum dan Advokasi
Konsumen, (Bandung: Citra
Aditya Bakti, 1999
Wibowo Tunardy,
PerlindunganKonsumen,
citra, bandung 2009.
Yusuf Shofie. 2003. Perlindungan
Konsumen dan Instrumen-
Instrumen Hukumnya.
Bandung: PT Citra Aditya
Bakti.
Zulham. 2013. Hukum
Perlindungan Konsumen.
Jakarta: Kencana Prenada
Media Group
B. PeraturanPerundang - Undangan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
Undang-Undang No. 1 Tahun
tentang Perumahan
dan Pemukiman
Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata
Undang-Undang Nomor 8 tahun
tentang Perlindungan
Konsumen,
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i2.7461
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum