KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DENGAN UANG MUKA YANG DILAKUKAN DI HADAPAN NOTARIS
Abstract
kehidpan karena sebagian besar kehidupan manusia bergantung pada tanah. Salah satu
cara untuk menguasai tanah atau memiliki tanah melalui proses jual beli. Jual beli adalah
suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan hak
milik atas suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar yang telah dijanjikan.
Kehidupan manusia bergantung pada tanah.
Dalam prakteknya perjanjian pengikatan jual beli tanah sering dibuat dalam bentuk
akta otentik yang dibuat dihadapan notaris sehingga memberikan perlindungan dan
kepastian hukum bagu para pihak yang membuatnya.
Denda merupakan salah satu cara yang umum diadakan dalam suatu perjanjian
untuk melindungi pihak yang dirugikan dari keterlambatan pemenuhan prestasi.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku Bacaan
Abdul kadir Muhammad, 1990,
Hukum Perikatan, Citra Aditya
Bhakti. Bandung.
-------------------------------------,
Hukum Perusahaan
Indonesia, Cetakan Ketiga
Bandung PT Citra Aditya
Bakti.
Agus Yudha Hernoko 2008, Hukum
Perjanjian, Asas
Proporsiobalitas dalam
Kontrak Komersial,
Yogyakarta: Laks Bang
Mediatama.
H.R Daeng Naja, 2009, Pengantar
Hukum Bisnis Indonesia,
Bandung, PT Cipta Aditya
Bakti.
Handri Raharjo,2009, Hukum
Perjanjian di Indonesia,
Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja,
, Seri Hukum Perikatan,
Perikatan yang Lahir dari
Perjanjian, Jakarta, PT Raja
Grafindo Persada.
Muhammad, Abdulkadir, 2008,
Hukum Pengangkutan Niaga,
Bandung: PT Citra Aditya
Bakti.
R. Subekti, 1997. Hukum Perjanjian,
Bina Cipta,cet. 4 . Bandung.
-------------,2002. Aspek-Aspek
Hukum Perikatan Nasional,
Bandung : PT Citra Aditya
Bakti,cet.3.
R.Setiawan, 2008, Pokok-pokok
Hukum Perikatan Bandung:
PT Bima Cipta.
Sudikno Mertokusumo, 2005,
Mengenal Hukum Suatu
Pengantar, Yogyakarta:
Liberty.
Subekti,R,Tjitrosudibio, 2004, Kitab
Undang-undang Hukum
Perdata, Bogor, Politeia,
Salim H.S, 2005, Hukum Kontrak,
Teori Dan Teknik Penyusunan
Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika
Peraturan Pemerintah Tentang
Peraturan Jabatan Pembuat
Akta Tanah, PP No. 37 Tahun
, LN No. 52 Tahun 1998,
TLN No. 3746, ps. 1 ayat (1).
Undang-Undang No 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria,
Djambatan, Jakarta.
Wirjono Pradjodikoro,1996, Asas-
Asas Hukum Perjanjian,
Bandung : Bale Bandung. B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang
Undang
Hukum
Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
Tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria. UU
Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris
C. Lain-lain
http://legalbanking.wordpress.com
/materi-hukum/dasar-dasarhukum-
perjanjian, diakses
pada 22 November 2019)
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i2.7463
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum