KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DENGAN UANG MUKA YANG DILAKUKAN DI HADAPAN NOTARIS

Ayu Aldina Mutia, Irman Syariar, dan Gusti Heliana Safitri

Abstract


Tanah merupakan kekayaan alam yang mempunyai arti sangat penting dalam
kehidpan karena sebagian besar kehidupan manusia bergantung pada tanah. Salah satu
cara untuk menguasai tanah atau memiliki tanah melalui proses jual beli. Jual beli adalah
suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan hak
milik atas suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar yang telah dijanjikan.
Kehidupan manusia bergantung pada tanah.
Dalam prakteknya perjanjian pengikatan jual beli tanah sering dibuat dalam bentuk
akta otentik yang dibuat dihadapan notaris sehingga memberikan perlindungan dan
kepastian hukum bagu para pihak yang membuatnya.
Denda merupakan salah satu cara yang umum diadakan dalam suatu perjanjian
untuk melindungi pihak yang dirugikan dari keterlambatan pemenuhan prestasi.

Keywords


Jual Beli, Tanah

Full Text:

pdf

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku Bacaan

Abdul kadir Muhammad, 1990,

Hukum Perikatan, Citra Aditya

Bhakti. Bandung.

-------------------------------------,

Hukum Perusahaan

Indonesia, Cetakan Ketiga

Bandung PT Citra Aditya

Bakti.

Agus Yudha Hernoko 2008, Hukum

Perjanjian, Asas

Proporsiobalitas dalam

Kontrak Komersial,

Yogyakarta: Laks Bang

Mediatama.

H.R Daeng Naja, 2009, Pengantar

Hukum Bisnis Indonesia,

Bandung, PT Cipta Aditya

Bakti.

Handri Raharjo,2009, Hukum

Perjanjian di Indonesia,

Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja,

, Seri Hukum Perikatan,

Perikatan yang Lahir dari

Perjanjian, Jakarta, PT Raja

Grafindo Persada.

Muhammad, Abdulkadir, 2008,

Hukum Pengangkutan Niaga,

Bandung: PT Citra Aditya

Bakti.

R. Subekti, 1997. Hukum Perjanjian,

Bina Cipta,cet. 4 . Bandung.

-------------,2002. Aspek-Aspek

Hukum Perikatan Nasional,

Bandung : PT Citra Aditya

Bakti,cet.3.

R.Setiawan, 2008, Pokok-pokok

Hukum Perikatan Bandung:

PT Bima Cipta.

Sudikno Mertokusumo, 2005,

Mengenal Hukum Suatu

Pengantar, Yogyakarta:

Liberty.

Subekti,R,Tjitrosudibio, 2004, Kitab

Undang-undang Hukum

Perdata, Bogor, Politeia,

Salim H.S, 2005, Hukum Kontrak,

Teori Dan Teknik Penyusunan

Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika

Peraturan Pemerintah Tentang

Peraturan Jabatan Pembuat

Akta Tanah, PP No. 37 Tahun

, LN No. 52 Tahun 1998,

TLN No. 3746, ps. 1 ayat (1).

Undang-Undang No 5 Tahun 1960

tentang Peraturan Dasar

Pokok-Pokok Agraria,

Djambatan, Jakarta.

Wirjono Pradjodikoro,1996, Asas-

Asas Hukum Perjanjian,

Bandung : Bale Bandung. B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang

Undang

Hukum

Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun

Tentang Peraturan Dasar

Pokok-pokok Agraria. UU

Undang-Undang Nomor 30

Tahun 2004 tentang Jabatan

Notaris

C. Lain-lain

http://legalbanking.wordpress.com

/materi-hukum/dasar-dasarhukum-

perjanjian, diakses

pada 22 November 2019)




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i2.7463

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum