TINDAKAN KEKERASAN OLEH MASSA TERHADAP ORANG YANG TERTANGKAP TANGAN SAAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA

Siska Pratini, Abdul Rokhim, dan Syamsudin

Abstract


Tindak pidana perbuatan main hakim sendiri adalah istilah bagi tindakan untuk
menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai dengan hukum, ini terjadi karena adanya faktor-faktor yang menyebabkan yaitu kurang kesadaran  hukum yang ada di masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana main hakim sendiri harus dilaksanakan secara tegas, lugas, dan tepat berdasarkan kepada keadilan nilai kebenaran dan bukan berdasarkan kepada suatu kepentingan. Hal ini sangat berperan penting dalam mewujudkan ketertiban, kepastian hukum dan kedamaian dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku yang tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan tindakan main hakim sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan cara wawancara serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara identifikasi, editing, klasifikasi dan penyusunan data, serta penarikan kesimpulan. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif sehingga memudahkan interpretasi dan pemahaman hasil analisis guna menjawab permasalahan yang ada.
Faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan main hakim sendiri adalah adanya perasaan kesal terhadap pelaku tindak pidana; adanya pengaruh orang lain yang juga melakukan kekerasan terhadap pelaku tindak pidana; kekerasan dianggap merupakan suatu sanksi yang tepat; kurangnya pemahaman hukum bahwa kekerasan yang dilakukan merupakan suatu tindak pidana dan sanksi yang diberikan pengadilan dianggap tidak memberikan efek jera. Ketentuan Pasal 170 KUHP dalam memberikan hukuman kepada pelaku sebenarnya sudah diterapkan ketika masalah tersebut sudah melampaui norma dan hukum yang berlaku.

Keywords


Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Main Hakim Sendiri

Full Text:

pdf

References


Hamzah, A. 2005, Asas-Asas Penting

Dalam Hukum Pidana, FH

Universitas, Surabaya.

Hamzah, A. 2009, Delik-Delik tertentu

dalam KUHP, Sinar Grafika,

Jakarta.

Huda, C. 2014, Dari Tiada Pidana Tanpa

Kesalahan Menuju Kepada Tiada

Pertanggungjawaban Pidana

Tanpa Kesalahan, Kencana,

Jakarta.

Diana HalimKoentjoro, 2004, Hukum

Administrasi Negara, Ghalia

Indonesia, Bogor.

Amrani, H., Mahrus, 2015, Sistem

Pertanggungjawaban Pidana

Perkembangan dan Penerapan, PT.

Raja Grafindo, Jakarta.

Ida Bagus Surya Darma Jaya, 2015,

Hukum Pidana Materil & Formil :

Pengantar Hukum Pidana, USAIDThe

Asia Foundation-Kemitraan

Partnership, Jakarta.

Iswanto, 2000, Kecenderungan Main

Hakim Sendiri (Ditinjau dari Aspek

Kriminologi Viktimologi), Rajawali

Pers, Purwokerto.

Armia,M.S., 2003, Perkembangan

Pemikiran dalam Ilmu Hukum,

Pradnya Paramita, Jakarta.

Fajar, M,. Achmad, Y., 2010, Dualisme

Penelitian Hukum Normatif & Empiris,

Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Muldado,. Arief, B.M., 2005, Teori-Teori

dan Kebijakan Hukum Pidana,

Alumni, Bandung.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum

Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Sukmadinata,N.S., 2012, Metode

Penelitian Pendidikan, Remaja

Rosda karya, Bandung.

Purniati,. Darmawan,M.K., 2003, Mazhab

dan Penggolongan Teori dalam

Kriminologi, Citra Aditya Bakti,

Bandung.

Usman, S. 2009, Dasar-Dasar Sosiologi

Hukum, Pustaka Pelajar,

Yogyakarta.

Soekanto, S., Mamudji, S., 2012,

Penelitian Hukum Normatif,

Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Prasetyo, T 2010, “Rule of Law dalam

Dimensi Negara Hukum

Indonesia”, dalam Jurnal Ilmu

Hukum Refleksi Hukum

EdisiOktober 2010.

Santoso, T., dan Zulfa, E.A., 2011.

Kriminologi, Raja Grafindo

Persada, Jakarta.

Sanjaya, W. 2013, Penelitian

Pendidikan: Jenis Metode dan

Prosedur Kencana Prenada Media,

Jakarta.

Anwar, Y., Adang, 2010, Kriminologi,

Refika Aditama, Bandung.

B. PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Acara

Pidana (KUHAP) dan Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana

(KUHP), Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat

(3).

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999

Tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan

Pasal 170 KUHP Tentang Kekerasan

C. Internet

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Main_hakim_sendiri

https://journal.untar.ac.id/index.php/adiga

ma/article/view/2168/1244




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v7i2.7587

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum