TINDAKAN KEKERASAN OLEH MASSA TERHADAP ORANG YANG TERTANGKAP TANGAN SAAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Abstract
menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai dengan hukum, ini terjadi karena adanya faktor-faktor yang menyebabkan yaitu kurang kesadaran hukum yang ada di masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana main hakim sendiri harus dilaksanakan secara tegas, lugas, dan tepat berdasarkan kepada keadilan nilai kebenaran dan bukan berdasarkan kepada suatu kepentingan. Hal ini sangat berperan penting dalam mewujudkan ketertiban, kepastian hukum dan kedamaian dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku yang tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan tindakan main hakim sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan cara wawancara serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara identifikasi, editing, klasifikasi dan penyusunan data, serta penarikan kesimpulan. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif sehingga memudahkan interpretasi dan pemahaman hasil analisis guna menjawab permasalahan yang ada.
Faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan main hakim sendiri adalah adanya perasaan kesal terhadap pelaku tindak pidana; adanya pengaruh orang lain yang juga melakukan kekerasan terhadap pelaku tindak pidana; kekerasan dianggap merupakan suatu sanksi yang tepat; kurangnya pemahaman hukum bahwa kekerasan yang dilakukan merupakan suatu tindak pidana dan sanksi yang diberikan pengadilan dianggap tidak memberikan efek jera. Ketentuan Pasal 170 KUHP dalam memberikan hukuman kepada pelaku sebenarnya sudah diterapkan ketika masalah tersebut sudah melampaui norma dan hukum yang berlaku.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
Hamzah, A. 2005, Asas-Asas Penting
Dalam Hukum Pidana, FH
Universitas, Surabaya.
Hamzah, A. 2009, Delik-Delik tertentu
dalam KUHP, Sinar Grafika,
Jakarta.
Huda, C. 2014, Dari Tiada Pidana Tanpa
Kesalahan Menuju Kepada Tiada
Pertanggungjawaban Pidana
Tanpa Kesalahan, Kencana,
Jakarta.
Diana HalimKoentjoro, 2004, Hukum
Administrasi Negara, Ghalia
Indonesia, Bogor.
Amrani, H., Mahrus, 2015, Sistem
Pertanggungjawaban Pidana
Perkembangan dan Penerapan, PT.
Raja Grafindo, Jakarta.
Ida Bagus Surya Darma Jaya, 2015,
Hukum Pidana Materil & Formil :
Pengantar Hukum Pidana, USAIDThe
Asia Foundation-Kemitraan
Partnership, Jakarta.
Iswanto, 2000, Kecenderungan Main
Hakim Sendiri (Ditinjau dari Aspek
Kriminologi Viktimologi), Rajawali
Pers, Purwokerto.
Armia,M.S., 2003, Perkembangan
Pemikiran dalam Ilmu Hukum,
Pradnya Paramita, Jakarta.
Fajar, M,. Achmad, Y., 2010, Dualisme
Penelitian Hukum Normatif & Empiris,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Muldado,. Arief, B.M., 2005, Teori-Teori
dan Kebijakan Hukum Pidana,
Alumni, Bandung.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum
Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Sukmadinata,N.S., 2012, Metode
Penelitian Pendidikan, Remaja
Rosda karya, Bandung.
Purniati,. Darmawan,M.K., 2003, Mazhab
dan Penggolongan Teori dalam
Kriminologi, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Usman, S. 2009, Dasar-Dasar Sosiologi
Hukum, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta.
Soekanto, S., Mamudji, S., 2012,
Penelitian Hukum Normatif,
Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Prasetyo, T 2010, “Rule of Law dalam
Dimensi Negara Hukum
Indonesia”, dalam Jurnal Ilmu
Hukum Refleksi Hukum
EdisiOktober 2010.
Santoso, T., dan Zulfa, E.A., 2011.
Kriminologi, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Sanjaya, W. 2013, Penelitian
Pendidikan: Jenis Metode dan
Prosedur Kencana Prenada Media,
Jakarta.
Anwar, Y., Adang, 2010, Kriminologi,
Refika Aditama, Bandung.
B. PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat
(3).
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan
Pasal 170 KUHP Tentang Kekerasan
C. Internet
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Main_hakim_sendiri
https://journal.untar.ac.id/index.php/adiga
ma/article/view/2168/1244
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v7i2.7587
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum