TINJAUAN TERHADAP SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR DI KABUPATEN KUTAI BARAT BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2016
Abstract
Pungutan Liar yang terjadi di Kutai barat dilaksanakan dengan sarana penal yaitu
melaksanakan operasi tangkap terhadap pelaku pungli dan memberikan rekomendasi
kepada penegak hukum untuk memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pungli. Selain ini dengan sarana non penal yaitu melaksanakan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dengan pembentanasan pungli dan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan tentanga danya tindak pidana pungutan liar sehingga dapat ditindak lanjuti oleh Tim Saber Pungli. Faktor penghambat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar 1) faktor pendukung internal yaitu adanya regulasi khusus dan koordinasi dengan pemerintah daerah, 2) faktor pendukung eksternal yaitu dengan ikut sertaan masyarakat, 3) faktor penghambat internal yaitu keterbatasan dana dan sarana dan prasarana belum ada, 4) faktor penghambat eksternal yaitu kurangnya sosialisasi yang dilakukan satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
A. Buku
Atmadja, Arifin P. Soeria. 2007.
Keuangan Publik dalam Persfektif
Hukum Teori, Praktik dan Kritik,
Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Jakarta.
Chazawi, Adam. 2006. Hukum
Pembuktian Tindak Pidana
Korupsi, Alumni, Bandung.
Halim, Abdul. 2004. Pemberantasan
Korupsi. Rajawali Press. Jakarta
Hamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai
Hukum Pidana dan Acara Pidana.
Ghalia Indonesia. Jakarta.
----------. Asas-Asas Hukum Pidana.
Rineka Cipta. Jakarta.
Lamintang, P. A. F. Dasar-Dasar
Hukum Pidana Indonesia, Jakarta:
Sinar Grafika, 2006.
Soekanto, Soerjono, 2008,
Pengantar Penelitian Hukum,
Jakarta: Universitas Indonesia (UIPress).
Soekanto, Soerjono, 2008, Faktor-
Faktor Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada.
Yopie Morya I.P, 2012, Diskresi Pejabat
Publik Dan Tindak Pidana
Korupsi, Bandung: CV Keni
Media
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP)
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
Tentang Satuan Tugas Sapu
Bersih Pungutan Liar
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor:
/3935/SY tentang Pengawasan
Pungutan Liar dalam
Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah
C. Lain-lain
http://ejournal.
uajy.ac.id/6025/1/journal
%2520HK09879.pdf&ved.Diakses
padatanggal 19 Oktober 2018
pukul 11.46 Wita
SaberPungli, Tentang Saber Pungli,
https://saberpungli.id/Tentangpung
li. Diaksespadatanggal 21 oktober
pukul 10.00 Wita
https://id.wikipedia.org/wiki/Pungutan_li
ardiaksespadatanggal24 Maret
pukul 10.00
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v7i2.7589
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum