TINJAUAN TERHADAP SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR DI KABUPATEN KUTAI BARAT BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2016

I Nengah Versi Mahardinata, Isnawati, dan Ekawati

Abstract


Upaya penanggulangan tindak pidana pungutan liar oleh Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar yang terjadi di Kutai barat dilaksanakan dengan sarana penal yaitu
melaksanakan operasi tangkap terhadap pelaku pungli dan memberikan rekomendasi
kepada penegak hukum untuk memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pungli. Selain ini dengan sarana non penal yaitu melaksanakan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dengan pembentanasan pungli dan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan tentanga danya tindak pidana pungutan liar sehingga dapat ditindak lanjuti oleh Tim Saber Pungli. Faktor penghambat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar 1) faktor pendukung internal yaitu adanya regulasi khusus dan koordinasi dengan pemerintah daerah, 2) faktor pendukung eksternal yaitu dengan ikut sertaan masyarakat, 3) faktor penghambat internal yaitu keterbatasan dana dan sarana dan prasarana belum ada, 4) faktor penghambat eksternal yaitu kurangnya sosialisasi yang dilakukan satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Keywords


Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli

Full Text:

pdf

References


A. Buku

Atmadja, Arifin P. Soeria. 2007.

Keuangan Publik dalam Persfektif

Hukum Teori, Praktik dan Kritik,

Fakultas Hukum Universitas

Indonesia, Jakarta.

Chazawi, Adam. 2006. Hukum

Pembuktian Tindak Pidana

Korupsi, Alumni, Bandung.

Halim, Abdul. 2004. Pemberantasan

Korupsi. Rajawali Press. Jakarta

Hamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai

Hukum Pidana dan Acara Pidana.

Ghalia Indonesia. Jakarta.

----------. Asas-Asas Hukum Pidana.

Rineka Cipta. Jakarta.

Lamintang, P. A. F. Dasar-Dasar

Hukum Pidana Indonesia, Jakarta:

Sinar Grafika, 2006.

Soekanto, Soerjono, 2008,

Pengantar Penelitian Hukum,

Jakarta: Universitas Indonesia (UIPress).

Soekanto, Soerjono, 2008, Faktor-

Faktor Yang Mempengaruhi

Penegakan Hukum, Jakarta: PT

Raja Grafindo Persada.

Yopie Morya I.P, 2012, Diskresi Pejabat

Publik Dan Tindak Pidana

Korupsi, Bandung: CV Keni

Media

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

(KUHP)

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun

Tentang Satuan Tugas Sapu

Bersih Pungutan Liar

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor:

/3935/SY tentang Pengawasan

Pungutan Liar dalam

Penyelenggaraan Pemerintah

Daerah

C. Lain-lain

http://ejournal.

uajy.ac.id/6025/1/journal

%2520HK09879.pdf&ved.Diakses

padatanggal 19 Oktober 2018

pukul 11.46 Wita

SaberPungli, Tentang Saber Pungli,

https://saberpungli.id/Tentangpung

li. Diaksespadatanggal 21 oktober

pukul 10.00 Wita

https://id.wikipedia.org/wiki/Pungutan_li

ardiaksespadatanggal24 Maret

pukul 10.00




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v7i2.7589

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum