PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MELAKUKAN PERJANJIAN ATAS PEMBIAYAAN PEMBELIAN DI PT. ADIRA FINANCE SAMARINDA

Aldy, Abdul Rokhim, dan Fatimah Asyari

Abstract


Perkembangan di bidang ekonomi dan perdagangan telah mempengaruhi
berkembangnya aneka jenis perjanjian dalam masyarakat. Salah satunya adalah perjanjian pinjam-meminjam melalui lembaga pembiayaan dengan perjanjian standar. Kebutuhan masyarakat akan pembiayaan ini sangat tinggi, sehingga mengakibatkan semakin banyak pula lembaga keuangan baik itu bank maupun lembaga keuangan bukan bank yang mana lembaga tersebut menjadi tujuan dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan khususnya pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana yang memberikan kredit dengan bunga yang rendah bahkan tanpa bunga. Tidak jarang pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan terjadi penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melanggar hukum.
Pada saat terjadi wanprestasi atau kemacetan dari konsumen, maka pihak lembaga
pembiayaan tidak dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan tersebut. Lembaga pembiayaan justru melakukan eksekusi secara sepihak tanpa melalui instansi pemerintahan terkait dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan ini adalah bagaimana kekuatan hukum perjanjian terhadap konsumen atas pembiayaan pembelian di PT. Adira Finance Samarinda dan Perlindungan hukum bagi konsumen (debitor) atas eksekusi objek jaminan yang tidak didaftarkan jaminan fidusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, data atau informasi diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian kepustakaan diperoleh data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Kekuatan hukum perjanjian terhadap konsumen atas pembiayaan pembelian di PT.
Adira Finance Samarinda mengacu pada asas kekuatan mengikat atau asas facta sun
servanda ini dapat diketahui didalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Adapun maksud dari asas ini tidak lain untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak, maka sejak dipenuhinya syarat sahnya perjanjian sejak saat itu perjanjian mengikat para pihak seperti undang-undang dan Perlindungan hukum bagi konsumen (debitor) atas eksekusi objek jaminan yang tidak didaftarkan jaminan fidusia yaitu perjanjian baku dalam perjanjian pembiayaan yang secara tidak langsung merugikan pihak konsumen maka hal ini tentunya melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan perjanjian dengan mencantumkan klausula baku tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Keywords


perjanjian, lembaga pembiayaan, perlindungan konsumen, fidusia

Full Text:

pdf

References


A. Buku

Az. Nasution, 2014, Hukum

Perlindungan Konsumen,

Jakarta: Diadit Media, hal. 108

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani,

Jaminan Fidusia (Raja Grafindo

Persada 2001).

HP. Panggabean, Efektivitas

Penegakan Hukum Terhadap

Lembaga Fidusia (SinarGrafika

.

J.Satrio, Hukum Jaminan, Hak

Jaminan Kebendaan, PT Citra

Aditya Bakti, Bandung, 1991

(cetakan pertama, 2002 (cetakan

keempat), 2007 (cetakan kelima)

Marzuki PM, Penelitian Hukum

(Kencana Prenada Media Grup

.

Muhammad Chidir, Pengertian-

Pengertian Elementer Hukum

Perjanjian Perdata(Mandar

Maju 1993).

Munir Fuady, Jaminan Fidusia (Sinar

Grafika 2003).

Philipus M.Hadjon, Perlindungan

Hukum Bagi Rakyat Di

Indonesia Sebuah Studi Tentang

Prinsip-Prinsipnya,

Penanganannya Oleh

Pengadilan Dalam Lingkungan

Peradilan Umum Dan

Pemberontakan Peradilan

Administrasi (Peradaban 1997).

Ratu Resmiati, Masalah Hukum

Pendaftaran Fidusia (Lokakarya

.

Satjipto Raharjo. 1993.

Penyelenggaraan Keadilan

dalam Masyarakat yang Sedang

berubah. Bandung : Jurnal

Masalah Hukum

Sidharta, Hukum Perlindungan

Konsumen Indonesia (Grasindo

.

Subekti, Hukum Acara Perdata (Bina

Cipta 1997).

B. Peraturan Perundang-undangan

Burgerlijk Wetboek, diterjemahkan

oleh Subekti, (PT Dian Rakyat,

.

Undang – Undang No. 42 Tahun 1999

tentang Jaminan Fidusia

Lembaran Negara Nomor 168

Tahun 1999.

Undang-undang No. 8 Tahun 1999

tentang Perlindungan Konsumen

Lembaran Negara Nomor 3821

Tahun 1999.

C. Sumber Lain

https://legalbanking.wordpress.com/m

ateri-hukum/dasar-dasarhukum-

perjanjian/diakses pada

tanggal 18 mei 2019 pada pukul

30 WITA




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v7i2.7590

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum