PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MELAKUKAN PERJANJIAN ATAS PEMBIAYAAN PEMBELIAN DI PT. ADIRA FINANCE SAMARINDA
Abstract
berkembangnya aneka jenis perjanjian dalam masyarakat. Salah satunya adalah perjanjian pinjam-meminjam melalui lembaga pembiayaan dengan perjanjian standar. Kebutuhan masyarakat akan pembiayaan ini sangat tinggi, sehingga mengakibatkan semakin banyak pula lembaga keuangan baik itu bank maupun lembaga keuangan bukan bank yang mana lembaga tersebut menjadi tujuan dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan khususnya pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana yang memberikan kredit dengan bunga yang rendah bahkan tanpa bunga. Tidak jarang pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan terjadi penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melanggar hukum.
Pada saat terjadi wanprestasi atau kemacetan dari konsumen, maka pihak lembaga
pembiayaan tidak dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan tersebut. Lembaga pembiayaan justru melakukan eksekusi secara sepihak tanpa melalui instansi pemerintahan terkait dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan ini adalah bagaimana kekuatan hukum perjanjian terhadap konsumen atas pembiayaan pembelian di PT. Adira Finance Samarinda dan Perlindungan hukum bagi konsumen (debitor) atas eksekusi objek jaminan yang tidak didaftarkan jaminan fidusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, data atau informasi diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian kepustakaan diperoleh data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Kekuatan hukum perjanjian terhadap konsumen atas pembiayaan pembelian di PT.
Adira Finance Samarinda mengacu pada asas kekuatan mengikat atau asas facta sun
servanda ini dapat diketahui didalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Adapun maksud dari asas ini tidak lain untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak, maka sejak dipenuhinya syarat sahnya perjanjian sejak saat itu perjanjian mengikat para pihak seperti undang-undang dan Perlindungan hukum bagi konsumen (debitor) atas eksekusi objek jaminan yang tidak didaftarkan jaminan fidusia yaitu perjanjian baku dalam perjanjian pembiayaan yang secara tidak langsung merugikan pihak konsumen maka hal ini tentunya melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan perjanjian dengan mencantumkan klausula baku tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
A. Buku
Az. Nasution, 2014, Hukum
Perlindungan Konsumen,
Jakarta: Diadit Media, hal. 108
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani,
Jaminan Fidusia (Raja Grafindo
Persada 2001).
HP. Panggabean, Efektivitas
Penegakan Hukum Terhadap
Lembaga Fidusia (SinarGrafika
.
J.Satrio, Hukum Jaminan, Hak
Jaminan Kebendaan, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung, 1991
(cetakan pertama, 2002 (cetakan
keempat), 2007 (cetakan kelima)
Marzuki PM, Penelitian Hukum
(Kencana Prenada Media Grup
.
Muhammad Chidir, Pengertian-
Pengertian Elementer Hukum
Perjanjian Perdata(Mandar
Maju 1993).
Munir Fuady, Jaminan Fidusia (Sinar
Grafika 2003).
Philipus M.Hadjon, Perlindungan
Hukum Bagi Rakyat Di
Indonesia Sebuah Studi Tentang
Prinsip-Prinsipnya,
Penanganannya Oleh
Pengadilan Dalam Lingkungan
Peradilan Umum Dan
Pemberontakan Peradilan
Administrasi (Peradaban 1997).
Ratu Resmiati, Masalah Hukum
Pendaftaran Fidusia (Lokakarya
.
Satjipto Raharjo. 1993.
Penyelenggaraan Keadilan
dalam Masyarakat yang Sedang
berubah. Bandung : Jurnal
Masalah Hukum
Sidharta, Hukum Perlindungan
Konsumen Indonesia (Grasindo
.
Subekti, Hukum Acara Perdata (Bina
Cipta 1997).
B. Peraturan Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek, diterjemahkan
oleh Subekti, (PT Dian Rakyat,
.
Undang – Undang No. 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia
Lembaran Negara Nomor 168
Tahun 1999.
Undang-undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
Lembaran Negara Nomor 3821
Tahun 1999.
C. Sumber Lain
https://legalbanking.wordpress.com/m
ateri-hukum/dasar-dasarhukum-
perjanjian/diakses pada
tanggal 18 mei 2019 pada pukul
30 WITA
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v7i2.7590
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum