PENEGAKAN HUKUM UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI TERHADAP PENJUALAN BAHAN BAKAR MINYAK OLEH PERTAMINI DI KOTA SAMARINDA

Maulana, Irman Syariar, dan Farahwati

Abstract


Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur
mengenai kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Kegiatan usaha hilir dibidang niaga dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang penjualan BBM yang dilakukan oleh Pertamini yang tidak mempunyai izin dari pemerintah namun tidak dilakukan proses penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi terhadap penjualan bahan bakar minyak oleh pertamini di kota Samarinda dan mencari solusi pemecahan masalah terhadap penjualan bahan bakar minyak yang lebih mahal oleh pertamini. Jenis Penelitian yang dipakai dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis empiris yang intinya mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif yang bertujuan untuk memberikan memberikan gambaran atau penjelasan secara spesifik tentang keadaan objek atau masalah yang diteliti. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penegakan hukum undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi terhadap penjualan bahan bakar minyak oleh pertamini di kota samarinda belum bisa dilakukan sebab masih belum adanya aturan daerah mengenai pertamini di kota Samarinda, sehingga belum dilakukan penegakan hukum terhadap keberadaan Pertamini.

Keywords


penegakan hukum, minyak dan gas bumi, penjualan, bahan bakar minyak, pertamini

Full Text:

pdf

References


A. BUKU BACAAN

A. Harjono, 2007, Teknologi Minyak

Bumi, Gajah Mada University Press,

Yogyakarta.

Ahmad Tanzeh, 2009, Pengantar Metode

Penelitian, Sukses Offset,

Yogyakarta.

Bambang Waluyo,2002, Penelitian

Hukum Dalam Praktek, Sinar

Grafika, Jakarta.

Bambang Songgono,1997, Metodologi

Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo

Persada, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah

Kebijakan Hukum dan Kebijakan

Penanggulan Kejahatan. PT. Citra

Aditya Bakti, Bandung.

Barda Nawawi Arief, 2002,Kebijakan

Hukum Pidana,PT. Citra Aditya

Bakti,Bandung.

Barda Namawi Arief , 2006, Masalah

Penegakan Hukum dan Kebijakan

Hukum Pidana dalam

Penanggulangan Kejahatan,

Penerbit Kencana Prenada Media

Group Cetakan Kedua, Jakarta.

Basu Swastha, dan Irawan, 1998,

Manajemen Penjualan, Liberty,

Yogyakarta.

Basu Swastha, 2001. Manajemen

Pemasaran Modern, BPFE,

Yogyakarta.

Herlien Budiono, 2014, Ajaran Umum

Hukum Perjanjian dan

Penerapannya di Bidang

Kenotariatan, Penerbit PT. Citra

Aditya Bakti, Bandung.

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik

Sudrajat, 2012, Hukum

Administrasi Negara dan Kebijakan

Pelayanan Publik, Nuansa,

Bandung.

Moekijat, 2000, Kamus Istilah Ekonomi,

Mandar Maju, Bandung.

Mustafa Kamal Rokan, 2012, Hukum

Persaingan Usaha, Rajawali Pers,

Jakarta.

Philip Kotler, Ronny A. Rusli dan Hendra,

, Manajemen Pemasaran Jilid

dalam Buku Analisis,

Perencanaan, dan Implementasi,

PT.Prenhallindo, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, dkk, 2002, Pengantar

Hukum Administrasi Indonesia,

Gadjah Mada Press University,

Yogyakarta.

Satjipto Raharjo. 2005. Masalah

Penegakan Hukum Suatu Tinjauan

Sosiologis. Sinar Baru. Bandung.

Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan

Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis,

Genta Publishing, Yogyakarta.

Shant Dellyana,1988, Konsep Penegakan

Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Sofjan Assauri, 2002, Manajemen

Pemasaran, PT. Raja Grafindo

Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto. 2004,Faktor-Faktor

Yang Mempengaruhi Penegakan

Hukum Cetakan Kelima, Raja

Grafindo Persada, Jakarta.

W.F Prins dan R. Kosim Adisapoetra,

, Pengantar Hukum Ilmu

Administrasi Negara, Pradnya

Paramita, Jakarta.

B. PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

(KUHD).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

(KUH Perdata).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001

Tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Undang – Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

C. SUMBER LAIN

Anastasia Arvirianty, 2018, Jika

Pemerintah Punya Nyali Potong

Subsidi Bbm, dalam situs

https://www.cnbcindonesia.com,

diakses pada tanggal 26 Maret 2019.

Komisi Yudisial, 2017, Penegakan

Hukum Wujudkan Keadilan,

Kepastian, Dan Kemanfaatan

Hukum, dalam situs

http://www.komisiyudisial.go.id,

diakses pada tanggal 20 juli 2019.

Indonesia Students, 2017, Pengertian

Minyak Bumi Menurut Para Ahli,

dalam situs

https://www.indonesiastudents.com,

diakses pada tanggal 05 Agustus

Pertamina, 2019, Daftar Harga BBK Tmt

Februari 2019, dalam situs

https://www.pertamina.com, diakses

pada tanggal 13 Juli 2019.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v7i2.7591

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum