PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT DALAM PENGELOLAAN PERIZINAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 98/PERMENTAN/OT.149/92 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

Matias Genting, Isnawati, dan Ismail

Abstract


Hakekat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah memberikan penguasaan tanah kepada negara, menjaga dan melestarikan lingkungan dan memberikan kesejahteraan
bagi seluruh rakyat Indonesia. Terhadap aturan dasar negara tersebut maka penguasaan oleh negara didelegasikan kepada pemerintah untuk menerbitkan izin pengelolaan sumber daya alam, seperti halnya pengusahaan Perkebunan, untuk mengatur perizinan tersebut maka terbitlah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.149/92 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Selanjutnya, terdapat 2 (dua) hakekat perizinan, yaitu : pertama, secara administratif dapat memberikan pendapatan bagi negara untuk dana pembangunan dan kedua, adalah memberikan aturan teknis mengenai pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Terhadap aturan hukum tersebut di atas, juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan perizinan pekebunan di wilayahnya yang padagilirannya dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan di daerah, serta dapat mengatur pemanfaatan ruang di daerah.

Keywords


perkebunan, perizinan dan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Kutai Barat

Full Text:

pdf

References


A. BUKU

Abdulkadir Muhammad, 2004,

Hukumdan Penelitian Hukum, PT.

Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hilman Hadikusuma, 1995, Metode

Pembuatan Kertas Kerja atau

Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju,

Bandung.

Iskandar, 2009,Metodologi Penelitian

Kualitatif, Aplikasi Untuk

Penelitian Pendidikan, Hukum,

Ekonomi, Manajemen, Sosial,

Humaniora, Politik, Agama dan

Filsafat, Gaung Persada, Jakarta.

Jum Anggriani, 2012, Hukum

Administrasi Negara,

GrahaIlmu,Yogyakarta.

Jimly Asshiddiqie.2006, Perihal Undang-

Undang Rajawali, Press Jakarta.

Miriam Budiarjo, 1998, Dasar-Dasar

Ilmu Politi, Gramedia Pustaka

Utama Jakarta.

Muhammad, Farouk dan H. Djaali,

,Metodologi Penelitian Sosial,

Restu Agung, Jakarta.

Muhammad, Farouk. Dkk. 2008.

Metodologi Penelitian: Modul

A2536/2SKS, PTIK, Jakarta.

Nazir, Moh, 2009,Metode Penelitian,

Ghalia Indonesia, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, dkk. 2005, Hukum

Administrasi Negara,Gadjah Mada

University Press, Yogyakarta.

Pusat Bahasa Depdikbud. 2001, Kamus

Besar Bahasa Indonesia, Edisi

Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.

Prayudi Atmosudirjo. 1983, Hukum

Administrasi Negara,Ghalia

Indonesia Jakarta.

Raco, J.R, 2010,Metode Penelitian

Kualitatif: Jenis, Karakteristik dan

Keunggulannya, PT. Gramedia

Widiasarana Indonesia.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1994,

Metodologi Penelitian Hukum dan

Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia

Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001,

Penelitian Hukum Normatif (Suatu

Tinjauan Singkat), Rajawali Pers,

Jakarta.

Victor Situmorang.1989, Dasar-dasar

Hukum Administrasi Negara, Bina

Aksara, Jakarta.

Y. Sri Putyamoko, 2009, Perizinan

Problem Dan Upaya Pembenahan,

Grasindo,Yogyakarta.

B. PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

tentang Peraturan Dasar Pokokpokok

Agraria (UUPA)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004

tentang Perkebunan sebagaimana

telah diganti dengan Undang-

Undang Nomor 39 Tahun 2014

tentang Perkebunan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

tentang Pemerintah Daerah

sebagaimana telah diganti dengan

Undang-Undang 23 Tahun 2014

Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun

tentang Hak Guna Usaha, Hak

Guna Bangunan dan Hak Pakai atas

Tanah, Hak Guna Usaha

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun

tentang Pembagian Urusan

Pemerintahan antara Pemerintah,

Pemerintah Daerah Provinsi, Dan

Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor

Tahun 2006 Tentang Pedoman

Penyelenggaraan Pelayanan

Terpadu Satu Pintu.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 98

Tahun 2013 Tentang Pedoman

Perizinan Usaha Perkebunan.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v7i2.7593

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum