PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT DALAM PENGELOLAAN PERIZINAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 98/PERMENTAN/OT.149/92 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Abstract
bagi seluruh rakyat Indonesia. Terhadap aturan dasar negara tersebut maka penguasaan oleh negara didelegasikan kepada pemerintah untuk menerbitkan izin pengelolaan sumber daya alam, seperti halnya pengusahaan Perkebunan, untuk mengatur perizinan tersebut maka terbitlah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.149/92 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Selanjutnya, terdapat 2 (dua) hakekat perizinan, yaitu : pertama, secara administratif dapat memberikan pendapatan bagi negara untuk dana pembangunan dan kedua, adalah memberikan aturan teknis mengenai pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Terhadap aturan hukum tersebut di atas, juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan perizinan pekebunan di wilayahnya yang padagilirannya dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan di daerah, serta dapat mengatur pemanfaatan ruang di daerah.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
A. BUKU
Abdulkadir Muhammad, 2004,
Hukumdan Penelitian Hukum, PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hilman Hadikusuma, 1995, Metode
Pembuatan Kertas Kerja atau
Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju,
Bandung.
Iskandar, 2009,Metodologi Penelitian
Kualitatif, Aplikasi Untuk
Penelitian Pendidikan, Hukum,
Ekonomi, Manajemen, Sosial,
Humaniora, Politik, Agama dan
Filsafat, Gaung Persada, Jakarta.
Jum Anggriani, 2012, Hukum
Administrasi Negara,
GrahaIlmu,Yogyakarta.
Jimly Asshiddiqie.2006, Perihal Undang-
Undang Rajawali, Press Jakarta.
Miriam Budiarjo, 1998, Dasar-Dasar
Ilmu Politi, Gramedia Pustaka
Utama Jakarta.
Muhammad, Farouk dan H. Djaali,
,Metodologi Penelitian Sosial,
Restu Agung, Jakarta.
Muhammad, Farouk. Dkk. 2008.
Metodologi Penelitian: Modul
A2536/2SKS, PTIK, Jakarta.
Nazir, Moh, 2009,Metode Penelitian,
Ghalia Indonesia, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, dkk. 2005, Hukum
Administrasi Negara,Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta.
Pusat Bahasa Depdikbud. 2001, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Edisi
Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.
Prayudi Atmosudirjo. 1983, Hukum
Administrasi Negara,Ghalia
Indonesia Jakarta.
Raco, J.R, 2010,Metode Penelitian
Kualitatif: Jenis, Karakteristik dan
Keunggulannya, PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1994,
Metodologi Penelitian Hukum dan
Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001,
Penelitian Hukum Normatif (Suatu
Tinjauan Singkat), Rajawali Pers,
Jakarta.
Victor Situmorang.1989, Dasar-dasar
Hukum Administrasi Negara, Bina
Aksara, Jakarta.
Y. Sri Putyamoko, 2009, Perizinan
Problem Dan Upaya Pembenahan,
Grasindo,Yogyakarta.
B. PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokokpokok
Agraria (UUPA)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Perkebunan sebagaimana
telah diganti dengan Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diganti dengan
Undang-Undang 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
tentang Hak Guna Usaha, Hak
Guna Bangunan dan Hak Pakai atas
Tanah, Hak Guna Usaha
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, Dan
Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
Tahun 2006 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 98
Tahun 2013 Tentang Pedoman
Perizinan Usaha Perkebunan.
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v7i2.7593
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum