ANALISIS HUKUM ISLAM DALAM PRAKTIK JUAL BELI MOBIL DENGAN MENGGUNAKN MAKELAR
Abstract
Islam mensyari‟atkan jual-beli dengan wakil karena manusia membutuhkannya. Tidak semua manusia berkemampuan untuk menekuni segala urusannya secara pribadi. ia membutuhkan kepada pendelegasian mandat orang lain untuk melakukannya sebagai wakil darinya. Dalam menjalankan usaha atau bisnis sebagai perantara, yakni perantara antara penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi jual-beli. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut, Bagimana Analisis Hukum Islam Dalam Praktek Jual Beli Mobil Dengan Menggunakan Makelar? danBagaimana Praktik Jual Beli Mobil dengan Menggunakan Makelar?
Penelitian ini menggunakn penelitian yuridis normatif, penelitian kepustakaan dengan pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah pendekatan Perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Akad yang terbentuk pada praktik jual beli mobil bekas dengan menggunakan makelar adalah akad Wakalah yang sah di antaranya terdapat Muwakil (orang yang mewakilkan), Wakil (yang mewakili) dan Muwakkil fih (Sesuatu yang diwakilkan). Dalam hukum Islam untuk terbentuknya suatu akad (perjanjian) yang sah dan mengikat haruslah terpenuhi rukun akad dan syarat akad. Pekerjaan makelar menurut pandangan Islam adalah termasuk akad ijārah, yaitu menyewa tenaga makelar dan pada praktik jual beli mobil bekas dengan menggunakan makelar, dalam praktiknya transparansi seorang makelar kepada pihak konsumen itu perlu dipertanyakan, karena kerap kali makelar dalam praktiknya tidak hanya bekerja sendiri melainkan melibatkan makelar lain yang tidak diketahui baik oleh pihak konsumen.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
A. BUKU
Abdullah Bin Muhammad Ath-Thayyar, et al. 2009, Ensiklopedi Faqih Muamalah Dalam Pandangan 4 Madzhab,: Maktabah Al Hanifah, Yogyakarta
Ahmad Wardi Muslich, 2010, Fikih Muamalah. Amzah Cet Ke-1, Jakarta. Ad Duwaisyi, 2014, Kumpulan Fatwa Jual Beli Pustaka Imam Asy-Syafi‟i, Bogor
Amir Syarifuddin, 2011, Ushul Fiqh Jilid 2, Panamedia Group, Jakarta Ahmad Ali, 2017, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori
Peradilan (Judicialprudence),Cet. VII, Penerbit KENCANA, Jakarta.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet.IX, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Beni Ahmad Saebani dan Encup Supriatna, 2012, Antropologi Hukum, Cet. I, Penerbit CV Pustaka Setia, Bandung.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet.III, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Dedi Ismatullah, 2011, Hukum Perikatan, Cet. X, Penerbit CV PUSTAKA SETIA, Bandung.
I Ketut Oka Setiawan, 2019, Hukum Perikatan, Cet. IV, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
A.M. Daud Ali, 2000, Asas-Asas Hukum Islam, Rajawali Press, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa‟at, 2018, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Cet. V, Penerbit Konstitusi Press, Jakarta.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2010, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Cet. V, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Normatif dan Empiris, Cet. II, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Mariam Firdaus Badrulzaman, 2009, Kompilasi Hukum Perikatan, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung.
Moch. Isnaeni, 2016, Perjanjian Jual Beli, Cet. I, Penerbit PT Refika Aditama, Bandung.
Muhammad Syarifuddin, 2017, Hukum Kontrak, Penerbit Mandar Maju, Bandung.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cet. II, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Munir Fuady, 2015, Hukum Kontrak Buku Kesatu, Cet. IV , Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Munir Fuady, 2015, Konsep Hukum Perdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
P.N.H Simajuntak, 2015, Hukum Perdata Indonesia, Cet. I, Penerbit Kencana, Jakarta.
Prijono, Tjiptoherijanto, 2020, Prospek Perekonomian Indonesia dlm rangka Globalisasi, Rineka Cipta, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian Hukum, Cet. XIII, Edisi Revisi, Penerbit Kencana, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007. Penelitian Hukum Normatif, Penerbit RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Subekti, 2014, Aneka Perjanjian, Cet. XI, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kompilasi Hukum Islam
C. SUMBER LAIN
H. Suhartono, “Transaksi E-Commerce Syariah (Suatu Kajian terhadap Perniagaan Online dalam Perspektif Hukum Perikatan Islam)”, Mimbar Hukum dan Peradilan, no. 72 (2010)
Sopyan and Yaman, “Analisis Praktek Samsarah (Makelar) Dalam Jual Beli Sepeda Motor Di Kabupaten Bone”, Jurnal Ilmiah Al Tsarwa Vol 2 No 1, (2019)
https://business-law.binus.ac.id/2016/06/30/tarik-menarik-antara-asas- pacta-sunt-servanda-dan-itikad-baik-dalam-perjanjian/,Tarik- Menarik Antara Asas ‘Pacta Sunt Servanda’ dan ‘Itikad Baik Dalam Perjanjian
https://www.e-jurnal.com/2013/12/pengertian-teri.html, https://www.academia.edu/33106714/TEORI_HUKUM_https_krisnaptik.com_polri,
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v9i1.7995
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum