BANTUAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA DAN HAK ASASI MANUSIA

Sultani Sultani

Abstract


Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum,  yang secara tegas diatur  dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUNRI) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”,  Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, tentutnya tidak terlepas dari keterkaitannya dengan hak asasi manusia. Metode Penelitian ini penelitian hukum normatif (doctrinal atau normative legal research) berupa penelitian hukum yang difokuskan pada kajian dan analisis Hasil Penelitian ini Secara yuridis negara Republik Indonesia menjamin hak konstitusional setiap orang/warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Demikian juga bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan Kesimpulan Hakikat bantuan hukum dalam perspektif hukum acara pidana dan hak asasi manusia di Indonesia apabila telah disadari bahwa bantuan hukum adalah hak setiap orang yang paling asasi dan dijamin oleh ketentuan perundang-undangan di Indonesia, hingga terwujudnya hak konstitusional setiap warga negara yang harus diperhatikan oleh pemerintah.


Keywords


Bantuan Hukum, Hukum Acara Pidana, Hak Asasi Manusia

Full Text:

pdf

References


Achmad Ali, 2010, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence); Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence) Vol. 1 Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group : Jakarta.

----------------, 2010, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Prenada Media Group : Jakarta.

Adami, Chazawi, 2003, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayu Media : Malang.

Amiruddin, dkk, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers : Jakarta.

Amiruddin, 2013, Pengantar Metode Penelititan hukum, PTR ajagrafindo Persada : Jakarta.

Anonim, 1994, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka : Jakarta.

A.S. Alam, 2010, Pengantar Kriminologi, Refleksi Arts : Makassar.

Ashri, M., 2018, Hak Asasi Manusia : Filosofi, Teori dan Instrumen Dasar, CV. Social Politic Genius : Makassar.

Aswanto, 1999, Jaminan Perlindungan HAM dalam KUHAP dan Bantuan Hukum Terhadap Penegakan HAM di Indonesia,

Penerbit Disertasi Perpustakaan FH-Unair : Makassar.

Artidjo Alkostar, 2008, Negara Ini Tanpa Hukum; Catatan Pengacara Jalanan, Pusham UII : Yogyakarta.

Ansori Sabuan, dkk, 2012, Hukum Acara Pidana, Angkasa : Bandung.

Anon, 1984, Hak -Hak Tersangka/Terdakwa, UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004, CV. Aneka Ilmu : Semarang

Bambang Poernomo, 1993, Pola Dasar Teori - Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegak Hukum Pidana, Liberty : Yogyakarta

-------------------------------, 1988. Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, Amarta : Yogyakarta.

Barda Nawawi Arief, 2003, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti : Bandung.

Bernard L Tanya, 2006, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing : Jakarta

Bentham, 1982, Supply Without Burden or Escheat Vice Taxation, Oxford University Press : London

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika : Jakarta.

Bappenas, 2009, Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan, Penerbit Bappenas RI : Jakarta.

Bambang Sunggono, 2001, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju : Bandung.

Cholid Narbuko, dkk, 2001, Metode Penelitian, Bumi Aksara : Jakarta.

Darmawan Prits, 2002, Hukum Acara Pidana Dalam Praktek, Djambatan : Jakarta.

Deborah L. Rhode, 1978, Access to Justice, Oxford University Press : New York.

Djoko Prakoso, 1996, Kedudukan Justisiabel di dalam KUHAP, Ghalia Indonesia : Jakarta.

Edmund Burke, 1968, Reflection on the Revolution in France, ed. Conor Cruise O’Brien, Oxford University Press : London.

Erdianto, 2010, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Alaf Riau : Pekan Baru.

Hamzah, Andi, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika : Jakarta.

Hiariej, Eddy O.S., 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka : Yogyakarta.

H.L.A. Hart, 1982, Essays on Bentham, Oxford University Press : London.

Ilham Bisri, 2004, Sistem Hukum Indonesia, Grafindo Persada : Jakarta.

Jack Donnely, 2003, Universal Human Rights in Theory and Practice. Cornell University Press : London.

John Rawls, 2006, A Theory of Justice, Oxford University Press, London (Terjemahan Uzair Fausan)

Jimly Asshiddiqie, 2006, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press dan PT Syaami Cipta Media : Jakarta.

J.W. Gough, 1964, The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration, Oxford University Press : Blackwell.

Kansil, C.S.T., 1993, Pengantar Hukum Indonesia, Balai Pustaka : Jakarta.

Lili Rasjidi, 1989, Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya, Remadja Karya CV : Bandung.

------------------------, 2012, Pengantar Filsafat Hukum. Penerbit Mandar Maju : Bandung.

Lawrence M. Friedman, 2015, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Nusa Media : Bandung.

La Ode Husen, dkk, 2017, Ikhtisar Filsafat Ilmu, CV. Social Politic Genius (SIGn) : Makassar.

Lamintang, P.A.F., 1994, Hukum Pidana di Indonesia, Bandung : Armico

Latief, M, Syihabuddin, 1999, Jalan Kemanusiaan Panduan untuk Memperkuat Hak Asasi Manusia, Laperta Pustaka Utama : Jogjakarta.

Maria Farida Indrati Soeprapto, 2007, Ilmu Perundang-undangan, kanisius : Yogyakarta.

Martiman Prodjo Hamidjojo, 1982, Penasehat Hukum dan Organisasi bantuan Hukum, Ghalia Indonesia, Cetak I : Jakarta.

Moeljatno,1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta : Jakarta.

Moh. Mahfud MD, 2010, Membangun Politik Hukum, Menegakan Konstitusi, Raja Grafindo Persada : Jakarta.

Muladi, 1990, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang, Universitas Diponegoro : Semarang.

---------, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro : Semarang.

M. A. Kuffal, 2004, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, Edisi Ke-5, Universitas Muhammadiyah Malang : Malang.

M. Yahya Harahap, 2001, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika : Jakarta.

------------------------, 2001, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika : Jakarta.

------------------------, 2001, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika : Jakarta.

M. Agus Santoso, 2014, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Cetakan Kedua, Kencana : Jakarta.

M. Mawran, SH., Jimmy P. SH., 2009, Kamus Hukum (Dictionary Complete Edition), Realite Publisher : Surabaya.

Muhammad Syukri Albani Nasution, 2015, Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, Kencana : Jakarta.

---------------------, 2017, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana : Jakarta.

Marpaung. Leden, 2012, Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika : Jakarta.

Marjono Reksodiputro, 1994, Hak Asasi Manusia dalam Sistim Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Bantuan Hukum Universitas Indonesia : Jakarta.

Ni’matul Huda, 2019, Teori & peraturan perundang-undangan, Cetakan II, FH UII Press : Yogyakarta.

------------------------, 2015, Problematika Hukum dalam Mencari Akses Menuju Keadilan, FH UII Press : Yogyakarta.

Nusantara, Abdul Hakim Garuda, dan Mulyana W. Kusumah, 1981, Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum Struktural, Alumni, Bandung.

Prodjodikoro, Wirjono, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama : Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada media group : Jakarta.

P.A.F. Lamintang, 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti : Bandung.

Prasetyo, Teguh, 2015, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media : Jakarta.

Prawitra Thalib, 2013, Filsafat Tentang Hukum Hak Asasi Manusia, Sarana Tutorial Nurani Sejahtera : Bandung.

Prakoso, D. 1985, Kedudukan Justisiabel di dalam KUHAP, Ghalia Indonesia : Jakarta.

Projodikoro, Wirjono, 1962, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sumur : Bandung.

Pudi Rahardi, 2014, Hukum Kepolisian, Laksbang Grafika : Surabaya.

Purnadi Purbacaraka, dkk, 1979, Perihal Kaedah Hukum. Alumni : Bandung.

Padmo Wahjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia, cetakan kedua : Jakarta.

R. A. Supriyono, S.U, 2000, Akuntansi Manajemen, Edisi ketiga, Penerbit BPFE-Yogyakarta : Yogyakarta.

Ramelan, 2006, Hukum Acara Pidana Teori Dan Implementasi, Sumber Ilmu Jaya : Bandung.

Roderick A. Mac Donald, 1990, Access to Justice and Law Reform, 10 Windsor YB Access Just 287 : London.

Rohrohmana, Basir, 2001, Tindak Pidana, Unsur Tindak Pidana, Pidana dan Pemidanaan, Fakutas Hukum Universitas Cenderawasih : Jayapura.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Cetakan ke-V, PT Citra Adityya Bakti : Bandung.

------------------------, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing : Yogyakarta.

------------------------, 2009, Penegakan Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing : Yogyakarta.

R. Soesilo, 1989, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia : Bogor.

Sieghart, P,1986, The Lawful Rights of Mankind An Introduction to The International Legal Code of Human Rights, Oxford University Press : New York.

Saafroedin Bahar, 2002, Konteks Kenegaraan Hak Asasi Manusia, Pustaka Sinar Harapan : Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1983, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press Press : Jakarta.

-----------------------, 2005, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada : Jakarta.

------------------------, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press : Jakarta.

Soerjono, Soekanto dan Sri Mamuji, 1986, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, CV. Rajawali : Jakarta.

Soekanto, dkk, 2001, Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada : Jakarta.

Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni : Bandung.

----------, 1997, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar baru : Bandung.

Syamsuddin Pasamai, 2008, Sosiologi dan Sosiologi Hukum, Sinar Grafika : Jakarta.

Syahruddin Nawi, 2018, Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris, Umitoha Grafika : Makassar.

Said Sampara, dkk, 2013, Metode Penelitian Hukum, Kretakupa Print : Makassar.

Sudarto, 1995, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum UNDIP : Semarang.

Tanusubroto, S, 1983, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, Armico : Bandung.

Tb. Ronny Rahman Nitibaskara, 2007, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Kompas : Jakarta.

Teguh Prasetyo, 2011, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Nusa Media : Bandung.

The World Bank, 2005, Justice for The Poor, Menciptakan Peluang Keadilan (The World Bank).

Theo Huijbers, 1991, Filsafat Hukum, Kanisius : Yogyakarta.

Topo Santoso, 2012, Kriminologi, PT Rajagrafindo Persada : Jakarta.

Triyanto, 2013, Negara Hukum dan HAM, Ombak : Yogyakarta.

Todung Mulya Lubis, 1981, Bantuan Hukum Struktural; Redistribusi Kekuasaan dan Partisipasi dari Bawah, Prisma No. 5 : Jakarta.

Todung Mulya Lubis, 1986, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, LP3ES : Jakarta.

Tim Penyusun Kamus Bahasa, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa : Jakarta.

Wlas, Lasdin, 1989, Cakrawala Advokat Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Widjaja, H. 2000, Penerapan Nilai-Nilai Pancasila & HAM di Indonesia. Reineka Cipta : Jakarta.

Winarta, Frans Hendra, 2000, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Gramedia, Jakarta.

Wiyono, R. 2011, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Kencana Prenadia Media Group : Jakarta

Yap Thiam Hien, 2013, Sang Pendekar Keadilan. Kepustakaan Populer Gramedia.

Yesmil, Anwar Adang, 2013, Kriminologi. PT. Refika Aditama; Bandung.

YLBHI. 2013, Bantuan Hukum Bukan Hak Yang Diberi, YLBHI, Cetakan I : Jakarta.

Yusuf Shaleh, 2008, Kamus Hukum, Citra Umbara : Bandung.

Zulkarnain. 2013. Praktik Peradilan Pidana, Setara Press : Malang.

B. Jurnal Ilmiah

Michael Frans Berry, Pembentukan Teori Peraturan Perundang-Undangan, Muhammadiyah Law Review 2 (2), Juli 2018, ISSN 2549-113X (print), ISSN 2580-166X (online) Journal Homepage: http://ojs.ummetro.ac.id/index.php/la

Putu Sekarwangi Saraswati, 2013, Implementasi Hak Tersangka Untuk Memperoleh Bantuan Hukum di Wilayah Hukum Polda Bali) Tesis, Bali, Udayana.

Rijal Yohanda, 2008, Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma Kepada Tersangka yang Tidak Mampu Pada Proses Penyidikan Perkana Pidana Studi di Wilayah Hukum Poltabes Kota PadangTesis, Universitas Andalas.

C. INTERNET

file:///C:/Users/ACER/Desktop/SULTANI/TINJAUAN%20BANTUAN%20HUKUM.pdf

http://mitrahukum.org/wp-content/uploads/2012/09/FOKUS Bantuan-Hukum-Untuk-Semua.pdf

Rais rozali Asas-Asas dan Teori Pembentukan Perundang-Undangan upload 12-september2013 https://zalirais. Word press.com/2013/09/12/asas-asas-dan-teori-pembentukan-perundangundangan.

Fauzi Iswahyudi. Keikut sertaan Perancang Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Daerah.. oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Email: fauziiswahyudi@gmail.com Jurnal.

Dahlan, Ahmad, Pengertian HAM, Macam-Macam dan Sejarahnya” Juli 7, 2019, Internet, 08 Januari 2021, https://eurekapendidikan.com/ pengertian-ham.

D. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

UUD Negara Republik Indonesia Dasar 1945

Undang Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum berikut dengan Lampiran A tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Umum dan Lampiran B tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama. Berikut dengan petunjuk pelaksanaannya yakni : Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1/dju/ot 01.3/viii/2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. l. Yurisprudensi yakni Putusan MA No. 1565 K/Pid/1991 (16 September 1993).

Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 50 Tahun 1993 Tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v9i2.8429

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum