PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PROMOSI JUDI ONLINE YANG DILAKUKAN OLEH ARTIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Alvin Fedriansyah, Ferry Fathurokhman, Reine Rofiana

Abstract


The development of information technology has encouraged the emergence of a new phenomenon in the world of gambling, namely online gambling, which is now promoted massively through social media, including by artists or public figures. The practice of promoting online gambling by artists not only causes social unrest but also becomes a challenge in law enforcement in Indonesia. The case of Wulan Guritno and several other artists who are suspected of promoting online gambling sites is a real example of the weak law enforcement against such violations. This study identifies two main problems, namely what form of criminal responsibility is given to online gambling promotions carried out by artists, and what efforts are made by law enforcement officers to deal with the phenomenon of online gambling promotions on Instagram. This study uses the theory of criminal responsibility and the theory of overcoming criminal acts as the basis for analysis.

The method used in this study is the normative legal method combined with field research through interviews with law enforcement officers. Data was obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials and supported by literature studies and interviews with the parties concerned.

The results of this study are that artists who promote online gambling can be held criminally responsible because they have fulfilled the criminal elements in Article 27 paragraph (2) in conjunction with. Article 45 paragraph (3) of Law Number 1 of 2024 concerning Electronic Information and Transactions. However, law enforcement is still not optimal. Therefore, strict sanctions are needed as well as strengthening of regulations and digital education to suppress the promotion of online gambling, especially through social media. And regarding, efforts to overcome this by law enforcement officers have taken several steps, including digital monitoring, legal action against perpetrators of promotion, and outreach to the public. However, prevention still faces various obstacles such as limited resources, many anonymous accounts. Therefore, strict sanctions are needed as well as strengthening of regulations and digital education to suppress the promotion of online gambling, especially through social media.

Keywords


Criminal Liability; Online Gambling Promotion; Prevention.

Full Text:

pdf

References


Buku

A. Qirom Samsudin, M., & Sumaryo, E. (1985). Kejahatan anak: Suatu tinjauan dari segi psikologis dan hukum. Yogyakarta: Liberty.

Alfitra. (2014). Modus operandi tindak pidana khusus di luar KUHP. Jakarta: RAS Penebar.

Ali, M. (2012). Dasar-dasar hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, B. N. (2002). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2014). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jakarta: Kencana.

Cangara, H. (2014). Pengantar ilmu komunikasi. Jakarta: Rajawali Pers.

Chazawi, A. (2002). Pelajaran hukum pidana bagian 2. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hamzah, A. (2004). Hukum pidana Indonesia. Jakarta: Grafika Indah.

Hanafi, M. (2015). Sistem pertanggungjawaban pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Huda, C. (2006). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Jakarta: Kencana.

Hiariej, E. O. S. (2022). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Kotler, P., & Armstrong, G. (2020). Principles of marketing. London: Pearson.

Laksana, R. (2019). Manajemen pemasaran. Depok: Khalifah Mediatama.

Logman, L. (2000). Pidana dan pemidanaan. Jakarta: Datacom.

Maramis, F. (2012). Hukum pidana umum dan tertulis di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana (Edisi revisi). Jakarta: Rineka Cipta.

Mulyadi, L. (2008). Bunga rampai hukum pidana: Perspektif, teoritis, dan praktik. Bandung: Alumni.

Purbo, O. W. (2007). Kebangkitan nasional ke-2 berbasis teknologi informasi. Computer Network Research Group, Bandung: ITB.

Rahardjo, S. (1998). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Raharjo, A. (2002). Cyber crime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Purwokerto: Citra Aditya Bakti.

Rangkuti, F. (2009). Strategi promosi yang kreatif & analisis kasus integrated marketing communication. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Ruslan, R. (2003). Metode penelitian public relation dan komunikasi. Jakarta: Rajawali Pers.

Sabariah, E. (2016). Manajemen strategis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Simons, D. (1989). Handboek strafrecht. Deventer: Kluwer.

Suryanto, B., & Daryanto. (2018). Manajemen bisnis usaha kecil. Tangerang: Tira Smart.

Sutherland, E. H., & Cressey, D. R. (1974). Principles of criminology. Philadelphia: J. B. Lippincott Company.

Swastha, B., & Irawan. (2008). Manajemen pemasaran modern. Yogyakarta: Liberty.

Saleh, R. (2017). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Saleh, R., Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem pertanggungjawaban pidana: Perkembangan dan penerapan. Jakarta: Rajawali Press.

Sabariah, E. (2016). Manajemen strategis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Schaffmeister, D., Keijzer, N., & Sutorius, E. (1995). Hukum pidana. Yogyakarta: Liberty.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penulisan hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudarto. (1981). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.

Sukmadinata, N. S. (2005). Metode penelitian pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Syaodih, N. (2005). Metode penelitian pendidikan. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Tjiptono, F. (2015). Prinsip-prinsip pemasaran (Edisi 13, Jilid 1). Jakarta: Erlangga.

Uzzaman, A. (2015). Startup pedia. Yogyakarta: Bentang.

Wahyuni, F. (2017). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Tangerang: Nusantara Persada Utama.

Widodo. (2013). Memerangi cybercrime: Karakteristik, motivasi, dan strategi penanganannya dalam perspektif kriminologi. Yogyakarta: CV Aswaja Pressindo.

Artikel dari Jurnal

Abdullah, S. (2009). Kebijakan hukum pidana (penal) dan non hukum pidana (non penal) dalam menanggulangi aliran sesat. Law Reform, 4(2), 95–110.

Al-Qifari, M. M., Tanudjaja, & Arwanto, B. (2023). Kepastian hukum penggunaan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dalam perjudian online. Bureaucracy Journal, 3(1).

Anggraini, E., & Nababan, L. (2019). Pendidikan berbasis teknologi. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan PPs Universitas PGRI Palembang.

Badilla, N. W. Y. (2022). Efektivitas pidana penjara bagi pecandu narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 603–710.

Damayanti, N., & Santoso, R. (2021). Tanggung jawab influencer dalam promosi produk melalui media sosial berdasarkan UU ITE. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1).

Dewi, B. (2019). Kebijakan formulasi judi online dalam hukum Indonesia. Vyavahara Duta, 14(1).

Fithri, B. S. (2018). Pendekatan integral penal policy dan non penal policy dalam penanggulangan kejahatan anak. Doktrina: Journal of Law, 1(2), 69–89.

Kesuma, R. D. (2023). Penegakan hukum perjudian online di Indonesia: Tantangan dan solusi. Exact: Journal of Excellent Academic Community, 1(1).

Kristiani, N. M. D. (2014). Kejahatan kekerasan seksual ditinjau dari perspektif kriminologi. Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(3).

Kuasa, D. A., & Jaya, F. (2022). Fenomena judi online: Hukum & masyarakat. Jurnal Hukum Widya Yuridika, 5(2), 347.

Munawar, S. (2019). Kebijakan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perjudian. Jurnal Pranata Hukum, 2(1).

Nono, I. Y., Dewi, A. A. S. L., & Seputra, I. P. G. (2021). Penegakan hukum terhadap selebgram yang mempromosikan situs judi online. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 235–239.

Nurdiana, M., Aisyah, N., & Ilham, S. N. (2022). Fenomena judi online di Jakarta Selatan. Jurnal Perspektif, 2(2), 106.

Paramartha, P. R. (2021). Sanksi pidana terhadap pemasang dan promotor iklan bermuatan judi online. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1).

Sagala, M. J. P. (2020). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana permainan judi jackpot. Jurnal Hukum Kaidah, 18(3).

Siswoyo, I. (2024). Efektivitas pemberantasan tindak pidana judi online di wilayah Polres Demak (Disertasi doktoral). Universitas Islam Sultan Agung.

Wicaksono, M. S., & Yunitasari, D. (2018). Efektivitas endorser dalam promosi pariwisata Indonesia. J. Gama Soc, 1(1), 1.

Zega, V. F., Aruan, H., Purba, R. D. A., & Rumapea, M. S. (2021). Pertanggungjawaban pidana selebgram dalam mempromosikan judi menurut UU ITE. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 5(3).

Peraturan

Pemerintah Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pemerintah Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pemerintah Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2023). Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online.

Web Page

Ahmad, N. D., Esti, I. P., & Nasib, B. (2023). Beda nasib Wulan Guritno dan warga biasa soal dugaan kasus promosi judi online.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/05/113000365/beda-nasib-wulan-guritno-dan-warga-biasa-soal-dugaan-kasus-promosi-judi

Anam, S. (2017). Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dalam penelitian hukum.

https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/

Auli, R. C. (2024). Bunyi Pasal 27 Ayat (2) UU ITE 2024 tentang judi online.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-27-ayat-2-uu-ite-2024-tentang-judi-online-lt65afa86471ccc/

Azis, Y. A. (n.d.). Kerangka pemikiran: Pengertian, contoh dan cara membuat.

https://deepublishstore.com/blog/kerangka-pemikiran/

Bestari, N. P. (2024). 2,1 juta situs judi online di RI sudah diblokir Kominfo.

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240619175919-37-547595/21-juta-situs-judi-online-di-ri-sudah-diblokir-kominfo

Chiquita, E. (2023). Kronologi Wulan Guritno dipanggil polisi, diduga promosikan judi online.

https://www.idntimes.com/hype/entertainment/elizabeth-chiquita-tuedestin-priwiratu/kronologi-wulan-guritno-dipanggil-polisi-diduga-promosiin-judi-online-br?page=all

Geograf.id. (2023). Pengertian judi: Definisi dan penjelasan lengkap menurut ahli.

https://geograf.id/jelaskan/pengertian-judi/

Guruprajab. (2023). Yuridis normatif menurut para ahli.

https://www.guruprajab.com/2023/08/yuridis-normatif-menurut-para-ahli.html

Heriani, F. N. (2023). Melihat upaya Kominfo dalam memberantas judi online.

https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-upaya-kominfo-dalam-memberantas-judi-online-lt650886f6b75a7?page=3

Jannah, M. R. (2023). Cara agar tidak mudah terjebak berbagai jenis judi online.

https://www.tempo.co/hukum/cara-agar-tidak-mudah-terjebak-berbagai-jenis-judi-online-143822

Jayanti, D. D. (2023). Kelalaian yang merugikan orang lain menurut hukum pidana.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/kelalaian-yang-merugikan-orang-lain-menurut-hukum-pidana-lt51d592cf9865d/

Lufiana, D. P., & Ferri, R. K. (2022). Delik adalah tindak pidana, ini macamnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/12/070000465/delik-adalah-tindak-pidana-ini-macamnya

Meliala, N. C. (2020). Beberapa catatan mengenai unsur “sengaja” dalam hukum pidana.

https://www.hukumonline.com/berita/a/beberapa-catatan-mengenai-unsur-sengaja-dalam-hukum-pidana-oleh--nefa-claudia-meliala-lt5ee99dda4a3d2?page=1

Mujay, M. (2023). Judi online: Kemajuan teknologi yang merusak atau pilihan pribadi.

https://www.kompasiana.com/masmujay8312/64ea9f9a08a8b555cc33c504/judi-online-kemajuan-teknologi-yang-merusak-atau-pilihan-pribadi

Nanda, E. (2024). 12 artis yang pernah terseret kasus dugaan promosi judi online.

https://www.idntimes.com/hype/entertainment/erfah-nanda-2/artis-yang-pernah-promosikan-judi-online?page=all

OCBC NISP. (2021). Endorsement: Pengertian, manfaat, cara kerja, dan tipsnya.

https://www.ocbc.id/id/article/2021/05/05/endorsement-adalah

Rahmat, K. N. (2023). Tindakan mempromosikan judi online termasuk kategori pidana.

https://mediaindonesia.com/megapolitan/613597/tindakan-mempromosikan-judi-online-termasuk-kategori-pidana

Ridho, R., & Arief, T. M. V. (2023). Promosikan judi online di akun Instagram, tiga influencer asal Banten ditangkap.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/27/140344278/promosikan-judi-online-di-akun-instagram-3-influencer-asal-banten-ditangkap

Ulya, F. (2023). Apa bedanya artis, selebgram, dan influencer?

https://money.kompas.com/read/2023/08/12/070000465/apa-bedanya-artis-selebgram-dan-influencer




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v10i2.9184

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum