Pengaruh Pelaksanaan Tunjangan Tambahan Penghasilan Terhadap Peningkatan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kota Samarinda
Abstract
In this study, it can be seen Objectivity Service Performance Officer and Regional PNS After Earned Income Supplement benefits that apply to employees in the Environment Regional Employment Board of Samarinda and how Allowance Income Supplement Fit Workload Regional Employment Board Samarinda. Minister Regulation No. 59 Year 2007 on Article 39 of the Regulation of the Minister of the Interior shall be declared that the provision of additional income to the employee may be granted based on workload, work performance, lack of professional and other objective considerations. In fact, it is not always the case that with the increase in workload performance will be decreased. Performance may be affected by the workload if the load is defined too high or too low. Basically, civil servants already earn rewards based on class rank and position in the form of a basic salary and allowances. The assumption that an employee will do the work - the daily routine tasks and offices with the number of working hours start at 07.30 until 16.00 minus prayer and meal breaks for 1 hour during the day (for a total of 7.5 hours a day).
Dalam penelitian ini, dapat dilihat Petugas Kinerja Pelayanan Objektivitas dan PNS Daerah Setelah Memperoleh Penghasilan Tambahan tunjangan yang berlaku bagi pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Samarinda dan bagaimana Tunjangan Penghasilan Tambahan Sesuai Beban Kerja Badan Kepegawaian Daerah Samarinda. Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri dinyatakan bahwa pemberian penghasilan tambahan kepada pegawai dapat diberikan berdasarkan beban kerja, kinerja kerja, kurangnya pertimbangan profesional dan obyektif lainnya. Bahkan, tidak selalu terjadi bahwa dengan peningkatan kinerja beban kerja akan menurun. Kinerja dapat dipengaruhi oleh beban kerja jika beban kerja didefinisikan terlalu tinggi atau terlalu rendah. Pada dasarnya, PNS sudah mendapatkan imbalan berdasarkan pangkat dan jabatan kelas berupa gaji pokok dan tunjangan. Asumsi bahwa seorang karyawan akan melakukan pekerjaan - tugas rutin harian dan kantor dengan jumlah jam kerja mulai pukul 07.30 hingga 16.00 dikurangi istirahat doa dan makan selama 1 jam di siang hari (dengan total 7,5 jam sehari).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA, Jakarta, 2005, hal 849
KAMUS UMUM BASAHA INDONESIA, WJS Poerwadarminta, Balai Pustaka, Jakarta, 1991, hal 593
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keenambelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Samarinda
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
DOI: https://doi.org/10.31293/pd.v1i1.6069
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 PREDIKSI : Jurnal Administrasi dan Kebijakan
Department Public Administration
Faculty of Social and Political Siences
Jl. Ir Juanda No. 80 Samarinda (75124)
Telp. 0541-744490,7030598; Fax 0541-761244
E-Mail: sospol@untag-smd.ac.id