Tinjauan Tentang Implementasi Peraturan Daerah (PerDa) Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda

Emil Alifia Putri, Ahmad Jubaidi, Salasiah Salasiah

Abstract


The purpose of this study is to determine how the implementation of the Regional Regulation (PERDA) No. 6 of 2013 about the ban, supervision, control, and sale of alcoholic beverages in the territory of the city of samarinda. This study is also useful to determine the factors inhibiting faced in implementing the Regional Regulation (PERDA) No. 6 of 2013 about the ban, supervision, control, and sale of alcoholic beverages in the territory of the city of samarinda. This research method using descriptive qualitative research. With this research uses data collection Techniques by doing the research literature, research spaciousness through observation, interview, and documentation to get the data more clearly in accordance with the required research. Control and supervision of the sale of alcoholic beverages in the City of Samarinda is already done but not yet effective because there is still a convenience store or grocery retailers that still sell alcoholic beverages without a permit the sale of alcoholic beverages. Government, Legal Bodies, Industry and Trade control which includes monitoring, inspection, and evaluation. In addition to surveillance efforts conducted directly to the field, the government is also making efforts to preventive supervision to prevent the occurrence of irregularities or fraud against the circulation of alcoholic beverages. The government in carrying out the task of protection to the public from the use of alcoholic beverages.

 

 

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengimplementasian Peraturan Daerah (PERDA) No 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah kota samarinda. Penelitian ini juga sekaligus berguna untuk mengetahui faktor-faktor penghambat apa saja yang dihadapi dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (PERDA) No 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah kota samarinda. Metode penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Dengan penelitian ini menggunakan Teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan, penelitian kelapangan melalui kegiatan observasi, wawancara dan dokumentasi untuk mendapatkan data yang lebih jelas sesuai dengan yang dibutuhkan dalam penelitian. Pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol di Kota Samarinda sudah dilakukan namun belum efektif karena masih ada minimarket dan atau toko pengecer yang masih menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Pemerintah, Badan Hukum, Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengendalian yaitu meliputi pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi. Selain upaya pengawasan yang dilakukan langsung ke lapangan, pemerintah juga melakukan upaya pengawasan preventif guna untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau penyelewengan terhadap peredaran minuman beralkohol. Pemerintah dalam melaksanakan tugas perlindungan kepada masyarakat dari penggunaan minuman beralkohol.


Keywords


Ban, Supervision, Control and Sale of Alcoholic Beverages

Full Text:

PDF

References


Amiroeddin Syarif, 1997, Perundang-undangan, dasar, jenis dan teknik pembuatannya, PT. Bina Aksara, Jakarta.

Bagir Manan. 2002. Pemerintahan Daerah Bagian I, Penataran Administrative and Organization Planning. Gajah Mada, Yogyakarta.

Esmi Warasih, 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis”, Semarang: PT. Suryandaru Utama.

Fleming, et al. Message Therapy Among Primary Care Patients Using Opioid Therapy For LBP BMC Complementary and Alternative Medicine, 2007

Handayaningrat, Soewarno. 1994. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: CV. Haji Masagung

Jazim Hamidi, 2005. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Sorotan: Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Jakarta: PT Tatanusa).

K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1960.

Makmur (2011) Efektivitas Kebijakan Pengawasan. Bandung PT. Refika Aditama. Hlm.176

Masters, S.B. (2002), Alkohol. Dalam Katzung, B. (2002), Farmakologi Dasar dan Klinik (edisi 4), Jakarta (buku asli diterbitkan pada tahun 1995)

Maria Farida Indrati, 1996. Ilmu Perundang-Undangan Dasar dan Peruntukannya. Konsorsium Ilmu Hukum, UI: Jakarta.

Muhadjir, N. 2003. Metodologi Penelitian Kebijakan dan Evaluation Research. Integrasi Penelitian, Kebijakan, dan Perencanaan. Yogyakarta: Penerbit Rake Sarasin.

Nurwijaya Hartati. Zullies Ikawati. Bahaya Alkohol dan Cara Mencegah Kecanduannya. Jakarta 2009. PT Elex Media Komputindo.

S F Marbun & Mahfud MD, 2000, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.

Saldi Isra dan Suharizal (ed), 2001, Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah, Anggrek Law Firm

Soekanto, Soerjono., 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta.

-----------------, 1990. Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta.

Widjaya HW, 2002. Evaluasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

William N Dunn, 2001, Analisis Kebijakan Publik, Muhajir Darwin (peny.) Hanindita, Yogyakarta.

Wiratama Sujaweni, V. Metode Penelitian: Lengkap. Praktis dan Mudah dipahami. Yogyakarta Pustaka Baru Press, 2014.

Website

https://www.dokter.id/berita/12-gangguan-kesehatan-akibat- mengkonsumsi-minuman-beralkohol

Ahmad dhani, yang terjadi pada saat posisi mabuk. Artikel diaskes pada tanggal 15 mei 2021, Sumber : https://tirto.id/yang- terjadi-pada-tubuh-saat-kondisi-mabuk-cnrA

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Daerah No 6 Tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Penjualan Minuman Beralkohol




DOI: https://doi.org/10.31293/pd.v2i3.6125

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PREDIKSI : Jurnal Administrasi dan Kebijakan

 

Department Public Administration
Faculty of Social and Political Siences
Jl. Ir Juanda No. 80 Samarinda (75124)
Telp. 0541-744490,7030598; Fax 0541-761244
E-Mail: sospol@untag-smd.ac.id