Implementasi Good Governance Dalam Pelayanan Publik (Kajian Literasi Permasalahan Pelayanan Publik di Indonesia)
Abstract
Public service is a process of helping others in certain ways that require sensitivity and interpersonal relationships to create satisfaction and success. Every service produces products, both in the form of goods and services (Depdagri, 2004). Meanwhile, the main reference in the implementation of public services (Law Number 25 of 2009 concerning Public Services), it is explained that public services are activities or series of activities in order to fulfill service needs in accordance with laws and regulations for every citizen and resident of goods, services, and/or administrative services provided by public service providers. The poor public services in Indonesia are no secret. Among the State apparatus it still seems to complicate services, so it appears that if it can be complicated why it should be made easier; if it can be slowed down why should it be accelerated; State affairs cannot be finished by us alone, and so on. Such mindsets and attitude patterns are certainly not in line. Public service is a basic function of government, because government has historically existed and existed to meet the interests and needs of the community or its members. The implementation of public services is a state effort to meet the basic needs and civil rights of every citizen for goods, services, and administrative services provided by public service providers.
Pelayanan publik adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal tercipta kepuasan dan keberhasilan. Setiap pelayanan menghasilkan produk, baik berupa barang dan jasa (Depdagri, 2004). Sedangkan yang menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik), dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Buruknya pelayanan publik di Indonesia sudah bukan rahasia lagi. Di kalangan aparatur Negara masih terkesan mempersulit pelayanan, sehingga muncul istlah kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah; jika bisa diperlambat mengapa harus dipercepat; urusan negara tidak bisa selesai oleh kita sendirian, dan sebagainya. Pola pikir dan pola sikap seperti itu tentu tidak sejalan. Pelayanan publik merupakan fungsi dasar dari pemerinth, karena pemerintah secara historis ada dan diadakan untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat atau anggotanya. Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Azizy, Abdul Qodri. 2007. Change Management dalam Reformasi Birokrasi. Jakarta: Gramedia.
Barata, Atep. 2003. Dasar-dasar Pelayanan Prima. Jakarta: Gramedia.
--------------. 2004. Dasar-dasar Pelayanan Prima. Jakarta: Elex Media.
Dwiyanto, Agus. 2012, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gajahmada University Press.
----------------. 2003. Reformasi Pelayanan Publik: Apa yang harus dilakukan? Policy Brief. Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM.
----------------, Agus, dkk,. 2006. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.
IAN & BPKP. 2000. Pelayanan Publik. Malang: CV Citra Malang.
Kasmir. 2006. Manajemen Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Lembaga Administrasi Negara. 2003. Penyusunan Standar Pelayanan Publik. Jakarta: STIA LAN Press.
Lexy J. Moleong, 2018,. Metodologi penelitian kualitatif, Edisi Revisi;, Bandung : PT Remaja Rosdakarya,
Lewis, Carol W., Stuart C. Gilman. 2005. The Ethics Challenge in Public Service: A Problem-Solving Guide. Market Street. San Fransisco: Jossey-Bass.
Sinambela. 2010. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.
Santosa, Panji. 2008. Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung: PT. Reflika Aditama.
Ratminto dan Winarsih, Atik Septi. 2006. Manajemen Pelayanan. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Sadjijono. 2007. Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance, LAKSBANG.
Lukman, Samparaa. 2000. Manajemen Kualitas Pelayanan. Jakarta: STIA LAN Press.
Tamin, Feisal. 2004. Reformasi Birokrasi. Jakarta: Blantika.
Thoha, Miftah. 2010. Birokrasi & Politik di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Tjokroamidjojo, Bintoro. 2001. Reformasi Administrasi Publik. Jakarta: MIA UNKRIS.
Ubaidillah, A. dan Rozaq, Abdul. 2007. Demokras, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Widodo, Joko. 2001. Etika Birokrasi dalam Pelayanan Publik. Malang: CV Citra.
Artikel dan Dokumen :
Artikel
Effendi, Sofian. 2005. Membangun Budaya Birokrasi untuk Good Governance. Makalah Seminar Lokakarya Nasional Reformasi Birokrasi. Kantor Menteri Negara PAN, tanggal 22 September 2005.
Ganie, Meuthia, Rochman. 2000. Good Governance: Prinsip, Komponen dan Penerapannya. Jakarta: Komnas HAM
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2003. Good Governance dalam Pembangungan Berkelanjutan di Indonesia. Makalah untuk Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII di Bali, tanggal 15 Juli 2003.
Mardoto. 2009. Mengkritisi Clean and Good Governance di Indonesia, dalam http://mardoto.com.
Prasetijo. 2009. Good Governance dan Pembangunan Berkelanjutan, dalam http://prasetijo.wordpress.com
Sumadanna, I Made. 2007. Mewujudkan Good Governance dalam Sistem Pelayanan. Jurnal FISIP UNR Vol.2
Buletin Informasi. 2000. Program Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Pemerintahan di Indonesia.
Dokumen Kebijakan UNDP. 2000. Tata Pemerintahan Menunjang Pembangunan Manusia Berkelanjutan. Buletin Informasi Program Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Pemerintahan di Indonesia.
Dokumen:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan, Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Surat Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN No.23/M PM?BUMN/2000
tentang: Pengembangan Praktik Good Corporate Governance dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO)
DOI: https://doi.org/10.31293/pd.v22i1.6861
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 PREDIKSI : Jurnal Administrasi dan Kebijakan
Department Public Administration
Faculty of Social and Political Siences
Jl. Ir Juanda No. 80 Samarinda (75124)
Telp. 0541-744490,7030598; Fax 0541-761244
E-Mail: sospol@untag-smd.ac.id