PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI APOTEKER SEBAGAI PELAKU USAHA DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999‘TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Abstrak
Dalam mewujudkan pembangunan kesehatan yang memadai, pemerintah memiliki keterbatasan dalam penyediaan tenaga kesehatan, alat kesehatan dan obat-obatan. Kenyataannya ketiga hal tersebut bekerja sama dengan masyarakat dalam menyelenggarakan upaya kesehatan secara menyeluruh dan terpadu. Namun kerjasama yang terjadi kurang baik karena adanya kesenjangan dalam ilmu pengetahuan dan pengalaman serta kebiasaan bekerja tidak disiplin antara tenaga kesehatan dan masyarakat itu sendiri
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Ace Partadiredja, Pengantar Ekonomi, BPFE, Yogyakarta, 1990.
Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Daya Widya, Jakarta, 1999.
Leenan, H.J.J dan Lamintang , P.A.F, Pelayanan Kesehatan dan Hukum, Suatu Studi Tentang Hukum Kesehatan, Bina Cipta, Bandung, 1991.
Soerjono Soekanto, Aspek Hukum Apotek dan Apoteker, Mandar Maju, Bandung, 1990.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Sinar Grafika, Jakarta, 1999.
Yusuf Shofie, Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Pidana Korporasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.