PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI APOTEKER SEBAGAI PELAKU USAHA DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999‘TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

David Hary Antono

Abstract


Abstrak

Dalam mewujudkan pembangunan kesehatan yang memadai, pemerintah memiliki keterbatasan dalam penyediaan tenaga kesehatan, alat kesehatan dan obat-obatan. Kenyataannya ketiga hal tersebut bekerja sama dengan masyarakat dalam menyelenggarakan upaya kesehatan secara menyeluruh dan terpadu. Namun kerjasama yang terjadi kurang baik karena adanya kesenjangan dalam ilmu pengetahuan dan pengalaman serta kebiasaan bekerja tidak disiplin antara tenaga kesehatan dan masyarakat itu sendiri


References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Ace Partadiredja, Pengantar Ekonomi, BPFE, Yogyakarta, 1990.

Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Daya Widya, Jakarta, 1999.

Leenan, H.J.J dan Lamintang , P.A.F, Pelayanan Kesehatan dan Hukum, Suatu Studi Tentang Hukum Kesehatan, Bina Cipta, Bandung, 1991.

Soerjono Soekanto, Aspek Hukum Apotek dan Apoteker, Mandar Maju, Bandung, 1990.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Sinar Grafika, Jakarta, 1999.

Yusuf Shofie, Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Pidana Korporasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.