ASPEK HUKUM PENARIKAN KEMBALI TANAH YANG TELAH DIWAKAFKAN OLEH AHLI WARIS DARI WAKIF

Eko Susanto

Abstract


Abstrak

Pelaksanaan mengenai perwakafan sebelum diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 adalah banyak tersebar isu bahwa banyak tanah wakaf yang tidak sesuai dengan peruntukannya semula.

Sehingga untuk mendapatkan suatu keabsahan tanah wakaf yang sudah bersertifikat, maka semua tanah wakaf yang sudah bersertifikat itu harus didaftarkan kepada Kantor Pertanahan Wilayah Kabupaten/Kotamadya setempat, khususnya Kotamadya Samarinda.

        Apabila terjadi adanya perselisihan atau sengketa dalam praktek perwakafan, agar diupayakan pihak kelurahan atau desa untuk dapat menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan, sehingga tidak sampai membawa sengketa itu ke Pengadilan.


References


PUSTAKA

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta, 1992.

___________, Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf Di Negara Kita, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Boedi Harsono, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, Djambatan, Jakarta, 1983.

Imam Suhadi, Hukum Wakaf di Indonesia, Dua Dimensi, Yogyakarta, 1985.

K. Wantjik Saleh, Hak Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

Saroso dan Nico Ngani, Tujuan Yuridis Tentang Perwakafan Tanah Hak Milik, Liberty, Yogyakarta, 1984.

Subekti R., dan Tjitrosudibyo R., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1999.

Peraturan Pemerintah, No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah , Jakarta, 1997.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.