PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN BERASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Willyam Gosal

Abstract


 

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana pencurian di Kota Samarinda dan untuk mengetahui sejauhmana implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana guna menyelesaikan perkara pencurian yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan melihat kenyataan yang ada dilihat dari prespektif penerapan hukum.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, ditemukan faktor-faktor yang menjadi alasan anak melakukan tindak pidana pencurian khususnya di Kota Samarinda, diantaranya ; 1) Faktor Ekonomi, dimana masyarakat yang memiliki keadaan ekonomi yang rendah tidak dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan anak, sehingga anak berusaha untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya dengan cara melawan hukum. 2) Faktor Lingungan, keadaan lingkungan tempat tinggal, lingkungan pergaulan anak yang kurang baik menentukan bagaimana mental dan karakter anak, juga perilaku anak. 3) Faktor pendidikan, kurangnya pendidikan yang diperoleh anak juga mempengaruhi terbentuknya mental dan karakter anak, baik itu pendidikan yang diperoleh dari keluarga maupun yang didapat dari sekolah. Ketiga faktor tersebut menjadikan anak berani bertindak sesuatu tanpa memikirkan resiko dari perbuatannya. Implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, memberikan jaminan perlindungan hak-hak anak dilihat dari aturan-aturan yang terkandung didalamnya sehingga dalam menyelesaikan perkara anak, anak tetap dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal tanpa harus kehilangan hak-haknya. Khususnya penerapan diversi yang merupakan bagian dalam mencapai keadilan restoratif menjadi upaya yang diutamakan dalam menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak.

 

Kata Kunci : Hukum Perlindungan Anak, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi.

 


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Literatur :

Dr. Kartini Kartono, Kenakalan Remaja, Patologi Sosial 2, Grafinda Persada, Jakarta, 2013.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Sunggono Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Maulana Hasan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Gramedia Widiaksara Indonesia, Jakarta, 2006.

Bambang Poernomo, S.H., Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia, Indonesia,Yogyakarta, 1985.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.