MASALAH TIDAK ADANYA TENGGANG WAKTU PEMBERIAN AKTA KELAHIRAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUTAI TIMUR DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013

Thomas Iwan Kadang

Abstract


Abstrak

Untuk mendapatkan akta kelahiran bagi golongan pribumi, dimana untuk memperoleh akta kelahiran umum masa pelaporan 60 hari  (2 bulan) harus disampaikan pada kantor catatan sipil manakala dalam pelaporan tersebut, sehingga yang tadinya terlambat dalam pelaporannya dilaksanakan melalui sidang Pengadilan Negeri. Setelah adanya SK Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Oktober 2012 Nomor. 474 – 785, terdapat lagi suatu cara untuk mendapatkan akta kelahiran dengan istilah akta kelahiran istimewa yaitu akta kelahiran yang diperoleh setelah lewat batas waktu pelaporannya peristiwa kelahiran tersebut.

Kegunaan dari pada akta kelahiran sangat besar sekali baik bagi masyarakat maupun bagi penyelenggaraan pemerintahan. Berguna bagi masyarakat karena akta kelahiran akan mempermudah dalam menyelesaikan masalah yang ada hubungannya dengan akta kelahiran. Berguna bagi penyelenggaraan pemerintahan karena secara tidak langsung pihak yang memiliki akta kelahiran telah melaksanakan sebagian dari ketentuan hukum yang ada dinegara kita.


References


Daftar Pustaka

Subekti,R. Tjitro Sudibio, R., ”Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Pradya Paramita, Cetakan.XIV, Jakarta,1981

Biro Hukum Departemen Dalam Negeri, “Pedoman Penyelenggaraan Catatan Sipil”, Jakarta, 1979

Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, “Keputusan Mendagri” Nomor.477 – 752, Jakarta, 1983.

Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, “Surat Mendagri” Nomor.474.1/001/PUOD, Jakarta, 2010.

Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, “Surat Mendagri” Nomor.474.1/1890/PUOD, Jakarta 2010.

Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, “Instruksi Mendagri” Nomor.474 – 311, Jakarta, 2011.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.