RESIKO DALAM PERJANJIAN MENGULANG SEWAKAN KENDARAAN MOBIL PADA PIHAK KETIGA DAN PENYELESAIAN MASALAHNYA

Faresa Marshall Aswindo

Abstract


ABSTRAK

 

Dalam mengulang sewakan mobil antar pemilik mobil dengan pihak jasa persewaan mobil sering terjadi karena adanya keterbatasan mobil yang dimiliki oleh jasa persewaan mobil yang kemudian berusaha mencukupinya dengan melakukan sewa mobil kepada pemilik mobil. Hal ini bisa terjadi karena adanya saling kepercayaan dan ketergantungan antara pihak jasa persewaan dan pemilik mobil. Pihak jasa persewaan membutuhkan tambahan mobil yang akan disewakan, sementara itu pihak pemilik mobil membutuhkan calon konsurnen yang datang pada jasa persewaan mobil. Perjanjian mengulang sewakan pada prinsipnya, mengulang sewakan kembali barang yang disewa tidak diperbolehkan jika tidak ada persetujuan dari pihak pemilik mobil (pihak yang menyewakan), sebaliknya jika ada persetujuan dari pihak pemilik mobil maka harus jelas dituliskan dalam perjanjian sewa menyewa bahwa pihak jasa persewaan diperbolehkan untuk menyewakan kembali barang yang disewa.

Upaya yang dapat dilakukan jika terjadi wanprestasi adalah melalui jalan musyawarah antara para pihak dengan memperhatikan isi dari perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Jika melalui jalan tersebut belum bisa menyelesaikan masalah yang ada, maka diambil solusi lain dengan kesepakatan para pihak. Dan jika melalui upaya-upaya yang ada tidak juga dapat menyelesaikan masalah tersebut, akan diambil tindakan hukum baik perdata maupun pidana. Apabila tindakan wanprestasi yang dilakukan sampai menghilangkan barang yang disewa jalur yang ditempuh adalah melalui hukum pidana dan perdata sedangkan jika hanya sebahagian saja barang yang rusak atau hilang akan ditempuh jalur perdata. Namun pada intinya persoalan yang ada akan diselesaikan secara baik-baik antar para pihak.


References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Alumni Bandung, 1986.

------------------ Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Gratindo Persada, Jakarta, 1996.

J. Satrio, Hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku 1, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2001.

M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni Bandung, 1986.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.