PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI KOTA SAMARINDA TERHADAP TENAGA KERJA YANG TIDAK TERDAFTAR DI DINAS TENAGA KERJA

Janiah Janiah

Abstract


ABSTRAK

 

        Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagaakerjaan menyatakan bahwa pembangunan Ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera adil, makmur dan merata baik material maupun spiritual.   

        Penyelesaian kasus Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK memerlukan tata cara menurut perundang-undangan yang berlaku agar dapat menciptakan suasana kemantapan, ketertiban, sehingga terwujudlah penyelesaian yang efektif, efesien, murah, dan adil dengan dilandasi musyawarah mufakat antara para pihak yang berselisih.

       Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis

normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang

digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan

hukum tersier.

         Bahwa pada dasarnya pelaksanaan penyelesaian hak karyawan di Dinas Tenagakerja Samarinda bisa dilakukan saat tercapainya kesepakatan bersama, apabila pengusaha telah menyiapkan kompensasi untuk pekerja berkaitan dengan adanya pemutusan hubungan kerja.

 

Kata Kunci: Perselisihan Hubungan Industrial, PHK ,Mediasi


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hal 137.

Anonim, 2007. Pedoman Kerja Mediator, Konsiliator dan Arbitrase Hubungan Industrial. Provinsi Jawa Tengah: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Iman Soepomo, 1976. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan.

Lalu Husni, 2001. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.hal.27


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.