PENYITAAN BARANG BUKTI YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLRI DAN HAMBATANNYA DI POLREST KUTIM DAN HAMBATANNYA
Abstract
ABSTRAK
Proses atau prosedur penyitaan barang bukti dalam perkara pidana adalah sebagai berikut : Sebelum melakukan tugasnya, maka petugas atau penyidik diharuskan mendapatkan surat ijin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri setempat kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak; Menunjukkan tanda pengenalnya kepada orang darimana benda itu disita; Berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang akan disita untuk diserahkan kepadanya terhadap surat atau tulisan yang berasal dari tersangka, ditunjukkan kepadanya, kepunyaannya atau diperuntukkan baginya, atau alat untuk melakukan tindak pidana; Memperlihatkan benda yang akan disita pada orang darimana benda itu disita atau keluarganya dan tanda barang itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi; Membuat berita acara penyitaan, setelah dibacakan lalu diberi tanggal, ditandatangani oleh penyidik, orang yang bersangkutan atau keluarganya dan dua orang saksi; Sebelum benda atau barang yang disita tersebut dimasukkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara, maka harus dicatat terlebih dahulu mengenai berat atau jumlahnya menurut jenisnya masing-masing, ciri-ciri maupun sifat khas dari benda tersebut, tempat, hari dan tanggal penyitaan, identitas dirimana benda itu disita kemudian dibungkus, diberi lag dan cap jabatan serta ditanda tangani oleh penyidik; Untuk kepentingan pengamanan apabila dianggap perlu dilakukan pemotretan terlebih dahulu.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
__________, Pengantar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Karya Anda, Jakarta, 1981.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan K.U.H.A.P, Pustaka Kartini, Jakarta, 1985.
Ratna Nurul Afifah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1988.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.