PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA PEKERJA DENGAN PENGUSAHA DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Hayon Floreiza

Abstract


ABSTRAKSI

  Setelah serangkaian reformasi hukum perburuhan dan diberlakukannya UU N0.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengadilan Hubungan Industrial mulai beroperasi pada tahun 2006 di Indonesia. Di bawah system ini, empat kategori perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan, dan perselisihan serikat dapat di dengar oleh PHI. Proses penyelesaian sengketa di Indonesia juga mendorong penyelesaian sengketa sebelum sengketa disajikan dengan PHI atau di atas.

Terhadap hal tersebut disebutkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa perselisihan hubungan industrial ini di mungkin kan untuk dapat di selesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).Berdasarkan Pasal (1) UU No. 2 Tahun 2004, perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentinagn, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antar Serikat. Perselisihan Hak timbul karena tidak terpenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan/penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama, Perselisihan kepentingan timbul karena tidak ada kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang telah di sepakati bersama, Perselisihan PHK timbul karena tidak ada kesesuaian pendapat mengenai PHK.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdurrahman dan Riduan Syahrani, Hukum dan Peradilan, Alumni, Bandung, 1987.

Abdurrasyid, Priyatna. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT. Fikahati Aneska, Jakarta, 2002.

Adolf, Huala, Arbitrase Komersial Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2006.

Ashadie, Zaeni, Hukum Kerja : Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.