ASPEK PENGGUNAAN LEMBAGA KEPAILITAN DALAM MENYELESAIKAN KREDIT BERMASALAH PADA PERBANKAN

Lilik Rahmania

Abstract


ABSTRAK

Dalam memberikan fasilitas kredit, seringkali bank menghadapi persoalan yang disebut dengan kredit bermasalah. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kolektibilitas macet ditambah dengan kredit-kredit yang memiliki kolektibilitas diragukan yang mempunyai potensi menjadi macet. Tindakan yang dilakukan bank dalam upaya penyelesaian kredit macet akan beraneka ragam tergantung pada kondisi kredit macet tersebut. Kepailitan merupakan salah satu lembaga dalam hukum perdata sebagai sarana bagi kreditur untuk menyelesaikan utang debitur yang tidak mampu melunasi utang-utangnya kepada krediturnya.

Apabila terjadi kredit bermasalah maka proses penyelesainnya dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu Non Legal dan Legal. Hambatan dari upaya Non Legal adalah integritas dari si debitur itu sendiri, karena apabila dari si debitur kooperatif maka upaya penyelesaian kredit dapat dilakukan dengan mudah. Tetapi apabila si debitur malah mempersulit upaya Non Legal tersebut maka akan dilakukan upaya paksa seperti gugatan di pengadilan (jalur legal/litigasi) yang juga mempunyai hambatan tersendiri yaitu lamanya waktu dan biaya yang dibutuhkan dalam proses tersebut. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Kepailitan, dan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Skripsi ini membahas beberapa permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan kepailitan dalam upaya penyelesaian kredit macet, yaitu tentang penyelesaian kredit macet di lembaga perbankan, mekanisme penyelesaian kredit macet melalui lembaga kepailitan, dan kendala-kendala yang dihadapi oleh bank dalam menggunakan lembaga kepailitan dalam penyelesaian kredit macet. Mekanisme penyelesaian kredit macet melalui lembaga kepailitan dilakukan melalui proses pengajuan ke pengadilan yang terbagi dalam beberapa tahapan, yaitu: tahap pendaftaran permohonan pernyataan pailit, tahap pemanggilan para pihak, tahap persidangan atas permohonan pailit, tahap putusan atas permohonan pendaftaran pailit.

Kendala-kendala yang dihadapi kreditur/bank apabila prosedur pemberesan harta pailit dilakukan melalui kepailitan adalah berupa kendala internal, yaitu pihak bank tidak mudah menggunakan hukum kepailitan dalam penyelesaian kredit macet, sebab perlu kemampuan pembuktian oleh bank atas permohonan pailit dan besarnya sumber daya dan anggaran yang harus dibiayai bank. Selain kendala internal, pihak bank juga mengalami kendala eksternal, yaitu jika melalui pengadilan, akan memakan waktu yang relatif lama karena adanya perlawanan dari debitur. Jika melalui pelelangan, pelaksanaan eksekusi sering ditangguhkan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi yang lama dan berbeli-belit akan menimbulkan kerugian secara material maupun immaterial.

 

Kata Kunci : Kredit Macet Dan Kepailitan.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku Bacaan.

Amiruddin, H. Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-6, Edisi Pertama, Penerbit: PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Adrian Sutedi, 2005, Hukum Perbankan, Penerbit: PT. Sinar Grafika, Jakarta.

Ahmad yani, 2008, Seri Hukum Bisnis, Kepailitan, Penerbit: PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Daniel Suryana, 2007,Hukum Kepailitan, Penerbit: Pustaka Sutera, Jakarta.

Fennieka Kristanto, 2009,Kewenangan Menggugat Pailit Dalam Perjanjian Sindikasi, Penerbit: Minerva Athena Pressindo, Jakarta.

Hermansyah, 2011,Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Penerbit: Kencana Premada Media Group, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.