PEMBATASAN KEPEMILIKAN TANAH BERSERTIPIKAT MELEBIHI LIMA BIDANG PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SAMARINDA DITINJAU DARI HUKUM AGRARIA

Dona Dona

Abstract


ABSTRACT

Meningkatnya kebutuhan akan tanah menyebabkan meningkat pula kebutuhan akan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pemberian jaminan kepastian hukum tersebut diperlukan perangkat hukum tertulis yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan secara konsisten dan memberi kemudahan kepada para pemegang hak atas tanah.  Untuk mendapatkan sertipikat sdebagai jaminan status kepemilikan tanah, Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda memberi batasan terhadap volume maksimal yang dapat diurus.

Tujuan penelitin ini adalah 1) Mengetahui praktek pemberian sertipikat kepemilikan tanah lebih dari lima bidang. 2) Mengetahui tindakan hukum terhadap perorangan yang memiliki tanah lebih dari lima bidang

Jenis penelitian yang dilakukan adalah bersifat Yuridis Empiris.  Lokasi penelitian adalah Kantor Badan pertanahan Nasional Kota Smaarinda.  Analisis data dalam penulisan ini dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pembatasan tanah sebanyak maksimal lima bidang telah dijalankan dengan baik oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda, namun sistem informasi yang berlaku masih memiliki kelemahan pada pengawasan. 2) Kebijakan yang dijalankan masih memiliki kelemahan dalam penegakan hukum “aspek legalitas” karena aturan yang dibuat tidak disertai dengan sanksi secara tegas bagi pemohon sertipikat kepemilikan tanah yang membuat pernyataan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 3) Secara yuridis kebenaran materil ada pada si pemohon (yang membuat pernyataan).  Dalam hal ini Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda hanya berpedoman pada surat pernyataan yang dibuat pemohon.

 

Kata-kata kunci: Agraria, Pertanahan, Sertipikat, Pembatasan Kepemilikan Tanah

 


References


DAFTAR PUSTAKA

Achmad Ali. Keterpurukan Hukum di Indonesia; Penyebab dan Solusinya. Ghalia Indonesia, Jakarta. 2002.

Achmad Sodiki dan Yanis Maladi, Politik Hukum Agraria.Mahkota Kata), Yogyakarta. 2009.

Agusta Rizani. Penerapan Hukum Pembatasan Maksimum Penguasaan Dan Pemilikan Tanah Hak Milik Non Pertanian Di Kota Palembang. Jurnal tidak dipublikasikan. Universitas Sriwijaya, Palembang, 2015

AP. Parlindungan, Landreform di Indonesia (Suatu Study Perbandingan), Mandar Maju, Bandung, 1990.

Bagir Manan. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu negara, Penyuntung Mashudi dan Kutana Magnar, Mandar Maju. Bandung. 1995


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.