IMPLEMENTASI ASAS ITIKAD BAIK (PASAL 1338 AYAT (3) KUH PERDATA) DALAM PERJANJIAN TUKAR TAMBAH KENDARAAN DAN AKIBAT HUKUM DENGAN TIDAK DILAKSANAKANNYA DENGAN ITIKAD BAIK

Iwan Indra kURIAWAN

Abstract


ABSTRAK

Dalam melakukan sebuah perjanjian, kedua belah pihak harus beritikad baik dalam melaksanakan suatu perjanjian. Ada kalanya itikad baik sudah sepenuhnya dilakukan dan diperhatikan, tetapi pelaksanaan perjanjian masih berada dalam jalan buntu (deadlock). Disinilah perhatian dituntut ke arah kepatuhan agar suatu peristiwa dapat diselesaikan secara memuaskan. Tentunya seperti halnya dengan segala barang sesuatu yang mengandung penghargaan (waardering), kepatuhan ini tidak mungkin mengakibatkan suatu penyelesaian peristiwa yang memuaskan setiap orang manusia, melainkan selalu bersifat tak mutlak (relatief), yaitu patut dalam pikiran dan perasaan orang-orang yang bertugas menyelesaikan suatu peristiwa, seperti Hakim atau Badan Pemerintah sesudah memperhatikan segala faktor-faktor, yang dapat terpakai dalam alam pikiran dan alam perasaan orang-orang itu.

Terjadi hubungan yang erat antara ajaran itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian dan teori kepercayaan pada saat perjanjian. Itikad baik (pasal 1338 ayat 3) dan kepatutan (pasal 1339) umumnya disebutkan secara senafas, apabila hakim setelah menguji dengan kepantasan dari suatu perjanjian tidak dapat dilaksanakan maka berarti perjanjian itu bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Perjanjian tidak hanya ditentukan oleh para pihak dalam perumusan perjanjian tetapi juga ditentukan oleh itikad baik dan kepatutan, jadi itikad baik dan kepatutan ikut pula menentukan isi dari perjanjian itu. Dengan demikian suatu perjanjian khususnya perjanjian Tukar tambah benda bergerak jenis kendaraan  apabila dilaksanakan tidak dengan itikad baik (itikad buruk) maka perjanjian tersebut bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan serta norma-norma hukum yang berlaku.

 

Kata Kunci: Perjanjian, Tukar tambah, Itikad Baik


References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir, Mohammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002

Asis Safioedin, Daftar Kata Sederhana Tentang Hukum, Alumni, Bandung, 2007

Asser Rutten, dalam Bambang Sutiyoso, “Penafsiran Kontrak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Maknanya Bagi Para Pihak yang Bersangkutan,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 20, 2013

Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993

Ibrahim, Johanes Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank, Penerbit CV Utomo, 2003


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.