TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA DIKOTA SAMARINDA

Mukhlis Mukhlis

Abstract


ABSTRAK

 

Kecantikan merupakan idaman bagi semua wanita, untuk mencapai tujuan yang diinginkan, berapa banyak uang yang dikeluarkan hanya untuk mendapatkan apa yang mereka idam-idamkan. Tetapi berapa banyak wanita yang kurang pengetahuan dan informasi, mereka menggunakan kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya agar cepat mendapatkan hasil yang diinginkan, tidak memperdulikan efek samping yang ditimbulkan dikemudian hari.

Badan POM RI  melakukan pengawasan kosmetik dengan Sispom tiga lapis  yaitu Pengawasan yang dilakukan oleh Produsen, Pengawasan yang dilakukan oleh konsumen dan Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah atau Badan POM RI.

Kosmetik sebelum beredar dipasaran harus dinotifikasi oleh produsen ke Badan POM RI dengan Kode NA yang berarti Negara yang mendaftarkan produk kosmetik Negara Asia, NB yang berarti Negara yang mendaftarkan produk kosmetik Negara Australia, NC yang berarti Negara yang mendaftarkan produk kosmetik Negara Eropa, ND yang berarti Negara yang mendaftarkan produk kosmetik Negara Afrika, NE yang berarti Negara yang mendaftarkan produk kosmetik Negara Amerika.

Kosmetik  mengandung bahan kimia berbahaya banyak beredar karena banyak permintaan dari konsumen atau pemakai, hal inilah yang menyebabkan penjual atau pedagang  dengan berbagai cara mereka harus menjual kosmetik tersebut karena cukup menguntungkan,  perbuatan tersebut melanggar hukum dengan ancaman cukup tinggi yaitu 10 tahun sampai dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000 sampai dengan Rp 1.500.000.000 yang terdapat dalam undang-undang  No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Yang menjadi tuntutan bagi konsumen dalam menggunakan kosmetika adalah bermutu, bermanfaat dan aman apabila digunakan dan cepat mendapatkan hasil yang diinginkan.Putusan hakim dalam perkara mengedarkan kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya atau tanpa ijin edar tidak membuat efek jera terdakwa atau pelaku, hal ini menjadi tantangan terberat bagi petugas Balai Besar POM di Samarinda.

Kurangnya pembinaan dan sosialisasi dari instansi terkait seperti Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Kepolisian dan Balai Besar POM di Samarinda tentang efek samping dari penggunaan kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya dan menekan atau mengurangi penjualan kosmetik yang dilarang tersebut agar masyarakat terlindungi.

Untuk itu diharapkan kepada konsumen atau pemakai agar menggunakan kosmetik yang telah terdaftar atau yang telah ternotifikasi di Badan POM RI .


References


DAFTAR PUSTAKA

Soejono Sekanto, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah –masalah Sosial, PT. Citra Aditya Bakti , Bandung, 1989

Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan No. 1175/Men.Kes/Per/VII/2010 Tentang Produksi Kosmetik

Peraturan Menteri Kesehatan No. 1176/Men.Kes/Per/VII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetik

Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.03.1.23.12.10.12459 tahun 2010 Tentang Persyaratan Kosmetik

Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.42.1.018 tahun 2010 Tentang Bahan Kosmetik


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.