TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA DIKOTA SAMARINDA
Abstract
ABSTRAK
Kecantikan merupakan idaman bagi semua wanita, untuk mencapai tujuan yang diinginkan, berapa banyak uang yang dikeluarkan hanya untuk mendapatkan apa yang mereka idam-idamkan. Tetapi berapa banyak wanita yang kurang pengetahuan dan informasi, mereka menggunakan kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya agar cepat mendapatkan hasil yang diinginkan, tidak memperdulikan efek samping yang ditimbulkan dikemudian hari.
Badan POM RI melakukan pengawasan kosmetik dengan Sispom tiga lapis yaitu Pengawasan yang dilakukan oleh Produsen, Pengawasan yang dilakukan oleh konsumen dan Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah atau Badan POM RI.
Kosmetik sebelum beredar dipasaran harus dinotifikasi oleh produsen ke Badan POM RI dengan Kode NA yang berarti Negara yang mendaftarkan produk kosmetik Negara Asia, NB yang berarti Negara yang mendaftarkan produk kosmetik Negara Australia, NC yang berarti Negara yang mendaftarkan produk kosmetik Negara Eropa, ND yang berarti Negara yang mendaftarkan produk kosmetik Negara Afrika, NE yang berarti Negara yang mendaftarkan produk kosmetik Negara Amerika.
Kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya banyak beredar karena banyak permintaan dari konsumen atau pemakai, hal inilah yang menyebabkan penjual atau pedagang dengan berbagai cara mereka harus menjual kosmetik tersebut karena cukup menguntungkan, perbuatan tersebut melanggar hukum dengan ancaman cukup tinggi yaitu 10 tahun sampai dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000 sampai dengan Rp 1.500.000.000 yang terdapat dalam undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Yang menjadi tuntutan bagi konsumen dalam menggunakan kosmetika adalah bermutu, bermanfaat dan aman apabila digunakan dan cepat mendapatkan hasil yang diinginkan.Putusan hakim dalam perkara mengedarkan kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya atau tanpa ijin edar tidak membuat efek jera terdakwa atau pelaku, hal ini menjadi tantangan terberat bagi petugas Balai Besar POM di Samarinda.
Kurangnya pembinaan dan sosialisasi dari instansi terkait seperti Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Kepolisian dan Balai Besar POM di Samarinda tentang efek samping dari penggunaan kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya dan menekan atau mengurangi penjualan kosmetik yang dilarang tersebut agar masyarakat terlindungi.
Untuk itu diharapkan kepada konsumen atau pemakai agar menggunakan kosmetik yang telah terdaftar atau yang telah ternotifikasi di Badan POM RI .
References
DAFTAR PUSTAKA
Soejono Sekanto, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah –masalah Sosial, PT. Citra Aditya Bakti , Bandung, 1989
Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan No. 1175/Men.Kes/Per/VII/2010 Tentang Produksi Kosmetik
Peraturan Menteri Kesehatan No. 1176/Men.Kes/Per/VII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetik
Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.03.1.23.12.10.12459 tahun 2010 Tentang Persyaratan Kosmetik
Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.42.1.018 tahun 2010 Tentang Bahan Kosmetik
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.