TINJAUAN YURIDIS PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENATAAN PARKIR TERHADAP PARKIR TIDAK RESMI DI KAWASAN PASAR LOA JANAN KOTA SAMARINDA
Abstract
ABSTRAK
Parkir merupakan salah satu penunjang aktivitas masyarakat yang tergolong penting. Dalam menunjang aktivitasnya masyarakat banyak menggunakan kendaraan pribadi, pada saat meletakkan kendaraan mereka tentunya membutuhkan suatu tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir.Oleh karena itu peneliti ingin mengevaluasi pelaaksanaan peraturan tersebut apakah sudah sesuai atau belum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penertiban parkir tidak resmi sesuai dengan peraturan tersebut dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat pelaksanaan peraturan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan yurudis empiris sehingga dapat mendeskripsikan proses pelaksanaan peraturan daerah tersebut. Sumber data yang digunakan meliputi data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan sumber data atau informan dan data sekunder berasal dari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Penarikan sampel yang digunakan bersifat purposive sampling yaitu memilih informan yang dianggap tahu dan dipercaya sebagai sumber data. Teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara. Teknik analisis yang terdiri dari reduksi data, sajian data dan penarikan simpulan. Berdasar hasil penelitian yang dilakukan di Pasar Loa Janan, pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir. masih belum sepenuhnya sesuai dengan aturan. Proses pelaksanaanya dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama Kurangnya lahan parkir dan tidak sesuai dengan meningkatnya kendaraan pribadi yang dimiliki masyarakat. Perencanaan Pengelolaan Parkir yaitu masih adanya beberapa lahan titik parkir yang masih di kuasai oleh beberapa preman di kawasan pasar loa janan.
Itu sudah mencakup semuanya. Ketiga, daya dukung masyarakat. Kadang ada beberapa masyarakat yang menganggap parkirnya kurang efektif karena jauh dari tempat yang akan dituju. Hal-hal yang menunjukkan belum sepenuhnya sesuai aturan yaitu munculnya masalah-masalah dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir, antara lain penataan yang kurang rapi, pelayanan juru parkir yang kurang memuaskan, tarif yang tidak sesuai, munculnya parkir tidak resmi, dan kurangnya pengetahuan juru parkir mengenai perundang-undangan.
Kata Kunci: Parkir
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
A.A.G. Peters dan Koesrini Siswosoebroto, 1990. Hukum dan Perkembangan Sosila. Jakarta : Sinar Harapan.
Abdul Wahab, Solichin. 2008. Analisis Kebijaksanaan :Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Cetakan Keenam. Jakarta: Bumi Aksara.
Abidin, Said Zainal. 2002. Kebijakan Publik. Edisi Revisi Cetakan Ketiga. Jakarta: Suara Bebas
B. Milles, Matthew dan Huberman, A. Michael. 1992. Analisi Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia.
Warpani, Suwardjo, 1990. Merencanakan Sistem Pengangkut Barang. Bandung : Institut Tehnik Bandung.
Nazir, Moh . 2003. Metode Penelitian, PT. ghalia Indonesia : Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.