PEMBAGIAN HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PEMBERIAN KUASA PENJUALAN BARANG DENGAN SISTEM TITIP PADA PERTOKOAN TRADISIONAL DI KABUPATEN KUTAI BARAT
Abstract
ABSTRAK
Perjanjian pemberian kuasa penjualan barang dengan sistem Titip, pada mulanya dilakukan dengan kata sepakat antara para pihak. Pihak suppleir pertama-tama mengajukan permohonan dengan klausula penitipan barang kepada SCP , yang kemudian dilanjutkan dengan penawaran mengenai semua persyaratan perjanjian dimaksud oleh SCP . Setelah suppleir menyetujui semua persyaratan yang ditentukan dari pihak suppleir telah memberikan kata sepakat mengenai syarat-syarat perjanijian dimaksud, maka perjanjian tersebut dapat direalisasikan yaitu dengan berupa pengiriman barang oleh suppleir pada SCP . Rangkaian perbuatan hukum itu secara yuridis dapat dikualifikasi sebagai tindakan pemberian kuasa dari suppleir. Dalam akta perjanjian tersebut, seperti yang dicontohkan pada sub bab I pada bab III, ditentukan 12 pasal yang menentukan semua hal yang berkaitan dengan perjanjian pemberian kuasa penjualan barang dimaksud, baik tentang pramuniaga Titip, sistem penjualan. tanggung jawab para pihak, sanksi-sanksi apabila terjadi perselisihan karena tidak terpenuhinya prestasi, prosedur pembayaran, berakhirnya perjanjian. Oleh karena keseluruhan persyaratan perjanjian pemberian kuasa penjualan barang dengan sistem Titip telah ditentukan secara lengkap dalam akta perjanjian yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, mak semua hal yang memungkinkan adanya sengketa dapat diatasi. Para pihak mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan clausula yang telah di tentukan. Pihak penerima kuasa/SCP mempunyai hak dan kewajiban antara lain : Pihak SCP dalam setiap bulannya berhak memperoleh laporan dari SPG/Pramuniaga tentang omzet penjualan barang dalam satu bulan, jika SPG tersebut disediakan oleh suppleir; Pihak SCP berhak atas komisi sebesar 25% dari hasil penjualan barang dalam satu bulan; Pihak SCP berhak untuk mendapatkan laporan tentang perubahan yang terjadi atas stock barang konsinyasi/barang yang dijual oleh SCP; Pihak SCP mempunyai kewajiban untuk melaporkan hasil penjualan barang pada suppleir, jika SPG disediakan oleh SCP ; Memberikan pembayaran hasil penjualan barang dalam setiap bulan pada suppleir; Memberikan ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan karena adanya kebakaran. Pihak pemberi kuasa/suppleir mempunyai hak dan kewajiban antara lain : Berhak atas pembayaran dari hasil penjualan barang setiap bulan yaitu tanggal 15 bulan berikutnya di Bank BCA Cabang Samarinda; Berhak untuk mendapat laporan dari hasil penjualan barang atas perhitungan jumlah omzet dalam setiap bulan berdasarkan laporan stock; Memperoleh laporan atas perubahan letak Titip; Mendapatkan ganti rugi yang diderita karena adanya kebakaran; Pihak suppleir berhak untuk mendesign Titip/rak, dan menentukan harga barang yang akan dijual di pertokoan SCP; Menyediakan pramuniaga Titip, memberikan komisi, mengirimkan barang, membayar pajak penjualan/PPN, melaporkan perubahan stock barang pada SCP , yang merupakan kewajiban dari suppleir. Cara yang ditempuh dalam mengatasi perselisihan yang terjadi atas tidak terpenuhinya prestasi yaitu dengan berpegang pada pasal 12 akta perjanjian. Apabila pihak suppleir tidak mampu mencapai target penjualan yang ditentukan dalam satu bulan dan pihak SCP telah memberikan tenggang waktu selama tiga sampai enam bulan, maka apabila selama tenggang waktu yang diberikan tersebut pihak suppleir masih tidak mampu memberikan atau mencapai target yang ditentukan, maka berdasarkan pasal 12 dimaksud pihak suppleir berhak untuk menarik kembali barang yang dijual dipertokoan SCP tersebut. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa perjanjian pemberian kuasa penjualan barang dimaksud akan menjadi berakhir atau menjadi putus dengan tidak terpenuhinya prestasi mengenai hasil penjualan barang-barang yang menjadi target utama dari perjanjian dimaksud. Prosedur pembayaran dalam perjanjian pemberian kuasa penjualan barang dengan sistem Titip yaitu akan dilakukan setiap bulan dengan ketentuan : Omzet penjualan dikurangi dengan prosentase dari komisi yang; diberikan pada SCP ; Pembayaran tersebut dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya ke Bank BCA Cabang Samarinda. Dengan pembayaran tersebut tidak berarti bahwa perjanjian tersebut sudah berakhir.
References
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Ichsan, Hukum Perdata IB, PT. Pembimbing Masa, Jakarta, 1982.
H. F. A Volimar, Pengantar Studi Hukum Perdata, Jilid II, Cetakan I, Penerbit Rajawali, Jakarta, 1984.
Setiawan, Asas-asas Hukum Perikatan, Penerbit PT. Intermasa, Jakarta, 1978.
_______, Pokok-pokok Hukum Perdata, Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1979
Subekti, Aneka Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung, 1984.
______, Hukum Perjanjian, Penerbit PT. Intermasa, Jakarta, 1978
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.