PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DIRUMAH TAHANAN KLAS II A SAMARINDA

Sultan Sultan

Abstract


Abstrak

Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Warga negaranya dilindungi dan dipersamakan haknya dihadapan hukum serta negara menjamin akan pendidikan bagi anak-anak. Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pemenuhan Hak Pendidikan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Rumah Tahanan Klas II A Samarinda termasuk kegiatan pendidikan dan pembinaan kepribadian maupun pendidikan dan pembinaan kemandirian belum dapat terpenuhi dengan baik. Landasan hukum yang mengatur tentang Hak Pendidikan, adalah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


 


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdurrahman dan Riduan Syahrani. Hukum dan Keadilan, Bandung: Alumni. 1998.

A. Hamzah dan Siti Rahayu. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Akademi Pressindo. 1993.

A. Gunawan Setiardja. Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila. Yogyakarta: Kanisius.1993.

Agung Wahyono dan Siti Rahayu. Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 1993.

Aziz, Aminah, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Penerbit USU Press, Medan. 1998.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.