HAMBATAN-HAMBATAN YANG DIHADAPI DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA YANG MENDAPATKAN KEKERASAN DALAM PROSES PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN DI POLRES BONTANG

Fredy Feregrina

Abstract


Abstrak

Dalam usaha pembangunan di bidang hukum, pemerintah disamping melakukan usaha pembinaan hukum nasional dan para penegak hukumnya, sejak Repelita III telah memberikan perhatian yang sama besarnya terhadap usaha pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan usaha peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Usaha tersebut seperti tertuang dalam GBHN, yaitu salah satu asas pembangunan nasional adalah asas kesadaran hukum yang mana setiap warga negara Indonesia harus selalu sadar dan taat pada hukum dan kewajiban negara untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu salah satu aspek yang menonjol adalah pembangunan di bidang hukum.

Bahwa apabila telah terjadi pelanggaran terhadap hak-haknya oleh penyidik, maka tersangka dapat melakukan sesuatu yang dapat membuat penyidik yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Upaya hukum yang dapat diajukan oleh tersangka, keluarganya dan penasehat hukumnya adalah upaya pra-peradilan. Dengan pra-peradilan ini, tersangka bisa mendapatkan keadilan atas pelanggaran hak-haknya yang telah dilakukan oleh penyidik. Hal lain yang dapat dilakukan oleh tersangka terhadap pihak penyidik yang telah melanggar hak-haknya dengan melakukan upaya paksa dan kekerasan terhadap tersangka adalah dengan melaporkan penyidik tersebut kepada pihak yang berwenang, bahwa penyidik yang dilaporkan tersebut telah melakukan tindak pidana dengan melakukan kekerasan terhadap tersangka yang dapat dikaitkan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan tersangka menderita baik jasmani maupun rohani.


References


DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, CV. Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996.

Djoko Prakoso, Kedudukan Justisiabel Dalam KUHAP, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.

GW. Bawengan, Penyidikan Perkara Pidana dan Tehnik Interogasi, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1989.

Loebby Loqman, Pra-Peradilan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Martiman Prodjohamidjojo, Komentar Atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.