UPAYA PEMBERANTASAN MONEY LAUNDRING ( TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ) DALAM PRAKTEK

Rachmat Tri Novianto

Abstract


ABSTRAK

Bank telah dijadikan sarana utama untuk menyimpan harta
kekayaan yang berasal dari tindak pidana, dikarenakan sektor ini yang
banyak menawarkan jasa-jasa dan instrumen dalam lalu lintas
keuangan, yang akan digunakan untuk menyembunyikan asal usul
suatu dana. Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal
usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana inilah yang
dikenal sebagai pencucian uang (money laundering) atau dalam
beberapa literatur dikenal dengan pemutihan uang dan uang yang
diperoleh dari tindak pidana sering disebut uang kotor (dirty money)
atau hot money.


References


DAFTAR PUSTAKA

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia,

Jakarta, 2007.

G.W. Bawengan, Pengantar Psikologi Kriminil, PT. Pradnya

Paramita, Jakarta, 2008.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2008.

L. Sumartini, Perumusan Harmonisasi Hukum Dengan Penyerasian

KUHAP dan KUHP Baru, BPHN, Jakarta, 2007.

Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Susunan Pembagian

Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945,

Gramedia, Jakarta, 1986.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

N.H.T. Siahaan, Money Laundering : Pencucian Uang dan Kejahatan

Perbankan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2008.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.