UPAYA PEMBERANTASAN MONEY LAUNDRING ( TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ) DALAM PRAKTEK
Abstract
ABSTRAK
Bank telah dijadikan sarana utama untuk menyimpan harta
kekayaan yang berasal dari tindak pidana, dikarenakan sektor ini yang
banyak menawarkan jasa-jasa dan instrumen dalam lalu lintas
keuangan, yang akan digunakan untuk menyembunyikan asal usul
suatu dana. Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal
usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana inilah yang
dikenal sebagai pencucian uang (money laundering) atau dalam
beberapa literatur dikenal dengan pemutihan uang dan uang yang
diperoleh dari tindak pidana sering disebut uang kotor (dirty money)
atau hot money.
References
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia,
Jakarta, 2007.
G.W. Bawengan, Pengantar Psikologi Kriminil, PT. Pradnya
Paramita, Jakarta, 2008.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2008.
L. Sumartini, Perumusan Harmonisasi Hukum Dengan Penyerasian
KUHAP dan KUHP Baru, BPHN, Jakarta, 2007.
Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Susunan Pembagian
Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945,
Gramedia, Jakarta, 1986.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
N.H.T. Siahaan, Money Laundering : Pencucian Uang dan Kejahatan
Perbankan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2008.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.