PROSES PEMERIKSAAN PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN YANG BERKAITAN DENGAN MINUMAN KERAS

Joni Njuk

Abstract


ABSTRAK

Dalam rangka untuk melindungi Peraturan Daerah perlu adanya,  Pengawasan dalam penjualan minuman beralkohol serta adanya penertiban dan penegakan hukum pihak-pihak terkait didalam peraturan Daerah tersebut terlihat jelas bahwa penjualan minuman yang beralkohol hanya diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu.  Salah satu masalah tempat-tempat penjualan minuman beralkohol yang sering terjadi adalah penjualan secara illegal,  sehingga pengawasan yang dilakukan tidak dapat berfungsi sebagai upaya pencegahan maupun penindakkan terhadap terjadinya segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan dan memberi dampak negatif terhadap masyarakat berdasarkan hal-hal tersebut.  Rumusan masalah yang diungkapkan bagaimana proses pemeriksaan pelaku tindak pidana ringan berkaitan dengan minuman beralkohol di Kota Samarinda dan bagaimana cara-cara pembuktian yang dilakukan oleh Instansi-instansi Pemerintah Kota dan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran ketentuan penjualan minuman beralkohol di kota Samarinda provinsi kalimantan timur.

Hasil penelitian dalam melakukan upaya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda terhadap pihak-pihak yang terkait didalam peraturan daerah tersebut terlihat jelas bahwa,  penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu,  dan harus memiliki ijin usahanya,  sehingga mendapatkan persetujuan atau telah mengantongi ijin dari instansi-instansi yang ditunjuk.  seperti Aparat Kepolisian untuk melakukan razia-razia secara rutin di tempat-tempat kios-kios kecil yang berada di Wilayah Kota Samarinda sehingga dapat berjalan secara efektif dan tepat menggenai sasaran yang dituju.  

Kata Kunci : Proses pemeriksaan dan pengawasan Penjualan minuman beralkohol.


References


DAFTAR PUSTAKA

Abdoel Djamali, 2003, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada.

Chazawi, Adami, S.H, Pelajaran Hukum Pidana, Rajawali Press, .......................Jakarta,2005.

Lamintang, P. A. F, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. .....................Citra Aditya Bakti, 1997.

Moeljatno, 1983, Perbuatan Pidana Dan Pertanggung jawabannya dalam ......................Hukum Pidana, Yogyakarta, Bina aksara.

Moeljatno,Unsur-Unsur Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2009. ...........................Lamintang, Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana Jakarta-Indonesi 2010.

Poernomo, Bambang, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghali Indonesia .......................1992.

Pidana Penerbit Karya Andi Hamzah, Jakarta, Rineka Cipta, 2011.

Surabaya, Medio April 2010 Brigjen. Pol.( P). Drs, S. H. M.Hum. Jonaedi ...................Efendi,S.H.I.,M.H.Buku Penegak Hukum Indonesia. Dan ...................penjelasannya.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.