MASALAH KEDEWASAAN SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (TINJAUAN YURIDIS PASAL 1330 AYAT 1 KUH PERDATA)
Abstract
ABSTRAK
Dalam kehidupan masyarakat sebagai subjek hukum yang paling sering dilakukan oleh orang maupun badan adalah melakukan suatu perjanjian dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup atau dalam rangka memperoleh keuntungan terlebih lagi dalam buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka, artinya para pihak bebas mengadakan perjanjian yang berisi dan mencari apapun asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan ketertiban umum. Buku III KUH Perdata tersebut menganut sistem terbuka (open system), artinya setiap orang bebas mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, baik perjanjian bernama (nominaat) maupun perjanjian tidak bernama (innominaat), asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Mengenai orang yang belum dewasa diatur dalam Pasal 330 KUH Perdata, dinyatakan bahwa belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan sebelumnya belum kawin. Apabila perkawinan itu dibubarkannya sebelum umur mereka genap 21 (dua puluh satu) tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa
Tujuan dari penelitian ini adalah Hendaknya masyarakat dalam membuat perjanjian atau melakukan perbuatan hukum memperhatikan syarat sahnya perjanjian khususnya mengenai syarat kedewasaan.
Kata Kunci: Masalah Kedewasaan Sebagai Syarat Sahnya Perjanjian KUH
Perdata Pasal 1330
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1982, hal 6.
Djuhaedah Hasan, Efek unifikasi dalam bidang-bidang hukum keluarga (perkawinan), Universitas Indonesia, Jakarta, 1989,hlm.2.
Hassan, Kumpulan Soal Tanya Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama, Diponegoro, Bandung, 1983, hal. 519.
http://muhammadaiz.wordpress.com/materi-hukum-perdata/, diakses pada tanggal 1 Desember 2015, pukul 12:30 wita.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.