MASALAH KEDEWASAAN SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (TINJAUAN YURIDIS PASAL 1330 AYAT 1 KUH PERDATA)

Dewi Tri Astuti

Abstract


ABSTRAK

 


        Dalam  kehidupan  masyarakat  sebagai  subjek  hukum  yang  paling  sering  dilakukan  oleh  orang  maupun  badan  adalah  melakukan  suatu  perjanjian  dalam  rangka  memenuhi  kebutuhan  hidup  atau  dalam  rangka  memperoleh  keuntungan  terlebih  lagi  dalam  buku  III  KUH  Perdata  menganut  sistem  terbuka, artinya  para  pihak  bebas  mengadakan  perjanjian yang  berisi  dan mencari  apapun  asal  tidak  bertentangan dengan Undang-Undang  dan  ketertiban  umum. Buku III KUH Perdata tersebut menganut sistem terbuka (open system), artinya setiap orang bebas mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, baik perjanjian bernama (nominaat) maupun perjanjian tidak bernama (innominaat), asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.  Mengenai orang yang belum dewasa diatur dalam Pasal 330 KUH Perdata, dinyatakan bahwa belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan sebelumnya belum kawin. Apabila perkawinan itu dibubarkannya sebelum umur mereka genap 21 (dua puluh satu) tahun,  maka  mereka  tidak  kembali  lagi  dalam  kedudukan  belum  dewasa

        Tujuan  dari  penelitian  ini  adalah  Hendaknya  masyarakat  dalam  membuat perjanjian atau melakukan perbuatan hukum memperhatikan syarat sahnya perjanjian  khususnya   mengenai   syarat   kedewasaan.

 

Kata Kunci: Masalah Kedewasaan Sebagai Syarat Sahnya Perjanjian KUH

Perdata Pasal 1330


References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1982, hal 6.

Djuhaedah Hasan, Efek unifikasi dalam bidang-bidang hukum keluarga (perkawinan), Universitas Indonesia, Jakarta, 1989,hlm.2.

Hassan, Kumpulan Soal Tanya Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama, Diponegoro, Bandung, 1983, hal. 519.

http://muhammadaiz.wordpress.com/materi-hukum-perdata/, diakses pada tanggal 1 Desember 2015, pukul 12:30 wita.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.