TINJAUAN YURIDIS TERHADAP RENCANA PERKAWINAN YANG DITOLAK OLEH PENCATAT PERKAWINAN DAN UPAYA HUKUMNYA

Muhammad Ilham Mansyur

Abstract


ABSTRAK

 

Untuk meminta dispensasi kawin di bawah usia minimum tersebut yaitu bahwa orang tua dari anak yang akan dimintakan dispensasi kawin tersebut disebut sebagai pemohon datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat pengantar atau surat permohonan dispensasi kawin dari Kantor Urusan Agama (KUA) diwilayah tempat tinggal pemohon. Surat permohonan tersebut berisi pemberitahuan bahwa pemohon (orang tua) bermaksud untuk mengawinkan anaknya yang masih di bawah usia minimum berdasarkan alasan-alasan yang sebenarnya. Setelah Pegadilan Agama menerima dan mempelajari permohonan tersebut, kemudian Ketua Pengadilan menentukan hakim yang akan meminpin sidang. Apabila rencana perkawinannya ditolak oleh Pengadilan Agama, maka sebaiknya kedua calon mempelai tersebut menunda dulu rencana perkawinannya sampai usia dari kedua atau salah satu calon mempelai cukup untuk melangsungkan perkawinan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Akan tetapi ada juga karena tidak mau menunda rencana perkawinannya, maka kedua calon mempelai tersebut melakukan perkawinan sirri. Sedangkan kawin sirri tersebut tidak mempunyai akibat hukum karena perkawinannya tersebut tidak dicatatkan ke Pegawai Pencatat Nikah (PPN).


References


DAFTAR PUSTAKA

Achmad Ichsan, Hukum Perkawinan Bagi Yang Beragama Islam, Pradnya Paramita, Jakarta, 1986.

Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Bulan Bintang, Jakarta, 1987.

Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan dan Perceraian Di Malaysia dan Indonesia, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991.

Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan Dalam Islam Menurut Madzhab Syafi’i,Hanafi, Maliki dan Hambali, CV. Al Hidayah, Jakarta, 1964.

Masjfuk Zuhdi, Studi Islam Jilid III Muamalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.

M. Thalib, Analisa Wanita Dalam Bimbingan Islam, Al-Ikhlas, Surabaya, 1987.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.