TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN REKENING NASABAH BANK OLEH PERBANKAN HUBUNGANNYA DENGAN RAHASIA BANK
Abstract
ABSTRAK
Dalam hal ada permintaan penyitaan harta kekayaan nasabah bank oleh pihak Pengadilan dalam perkara perdata, maka bank harus memenuhi permintaan tersebut tanpa perlu melanggar ketentuan tentang rahasia bank. Jadi singkatnya adalah sebagai berikut: Pejabat yang melakukan penyitaan atas simpanan dana maupun barang simpanan nasabah harus menyerahkan surat perintah; penyitaan yang ditanda tangani oleh Pejabat Instansi bersangkutan yang berwenang; Penyitaan untuk kepentingan perkara pidana disamping harus menyerahkan surat perintah penyitaan, juga pejabat yang bersangkutan harus mnyerahkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak maka tanpa disertai surat izin dari Ketua Pengadilan negeri setempat; Penyitaan untuk kepentingan perkara perdata disamping harus menyerahkan surat perintah penyitaan, juga pejabat yang bersangkutan harus menyerahkan tindasan Surat Penetapan Hakim Pengadilan setempat; Apabila pejabat yang melakukan penyitaan simpanan dana nasabah ingin mengetahui data keuangan nasabah yang disita, maka pejabat yang bersangkutan terlebih dahulu harus mendapat izin tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia.
Tukar menukar informasi berdasarkan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia, tidaklah menutup kemungkinan adanya pihak yang dirugikan yang dalam hal ini adalah debitur yang dapat menjadi korban kerugian dari tukar menukar informasi tersebut. Karena hal tersebut bisa terjadi apabila adanya rekayasa informasi dari oknum petugas bank pemberi informasi yang kebetulan sedang mempunyai masalah pribadi dengan debitur yang diminta informasi tentang keadaan selama menjadi debitur bank tersebut. Untuk itu seyogyanya, informasi antar bank harus melibatkan pejabat Bank Indonesia secara langsung untuk mengetahui kebenaran dari informasi yang diberikan oleh bank pemberi informasi, sehingga rekayasa informasi tidak akan terjadi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Munif, Perikatan Bersyarat Batal, Penerbit FH UII Press, Yogyakarta, 2016.
Bambang Sunggono, Pengantar Hukum Perbankan, CV. Mandar Maju, Bandung, 1995.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 293/KMK.09/1993 Tentang Pengurusan Piutang Negara.
Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, Bumi Aksara, Jakarta, 1993.
Malayu Hasibuan, Dasar – Dasar Perbankan, Penerbit Bumi Aksara,
Jakarta, 2008.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.