KEABSAHAN KESAKSIAN YANG DISAMPAIKAN SECARA TELECONFERENCE DALAM SIDANG PERKARA PIDANA DI TINJAU MENURUT PASAL 185 AYAT ( 7 ) KUHAP

ade sukma

Abstract


ABSTRAK

 

Tinjauan yuridis tentang penyelenggaraan kesaksian secara teleconference adalah alasan keamanan, dimana pada prinsipnya Saksi itu harus memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan baik secara fisik maupun psikis. Oleh sebab itu, kesaksian yang diberikan secara Teleconference merupakan Hak Saksi merasa aman baik dari ancaman secara fisik maupun psikis yang akan dialami ketika akan memberikan kesaksiannya dalam  proses hukum di Persidangan sebagaimana diatur  dalam Pasal 9 ayat (1), dan (3) Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kriteria  diterimanya kesaksian secara teleconference agar bisa dijadikan alat bukti yang sah dalam Pengadilan menurut KUHAP sebagai berikut, yaitu Saksi harus memenuhi syarat sebagai saksi sesuai Pasal 1 angka 27 KUHAP dan Saksi tersebut disumpah sesuai dengan Pasal  160 ayat (3) KUHAP.

References


A.Karim Nasution, Masalah Hukum Pembuktian Dalam Proses, Bina Aksara, Jakarta, 1984.

A. Hamzah, Perbandingan KUHAP-HIR dan Komentar, Ghalia Indonesia , Jakarta, 2008.

Abdul Munif, Pengantar Hukum Indonesia, Cakrawala Media , Yogyakarta, 2011.

Cholid Narbuko, Metodologi Penelitian, Cetakan Ketiga, Bumi Aksara, Jakarta, 2001

Hendrastanto Yudowidagdo, “dkk”, Kapita Selekta Hukum Acara

Pidana Di Indonesia, Penerbit PT.Bina Aksara, Jakarta, 1987

Huda Chairul, Dari Tiada Pidana Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tampa Kesalahan, Penerbit Prenada media, Jakarta, 2006

J.C.T. Simorangkir “dkk”, KAMUS HUKUM, Cet.6, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2006

M.Harun, Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Penerbit Rieneka Cipta, Jakarta, 1991

Marpaung Leden, Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2002

Mulyatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka cipta, Edisi Repisi, Jakarta, 2011.

Roelan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Penerbit Aksara Baru, Jakarta, 1983


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.