KEABSAHAN KESAKSIAN YANG DISAMPAIKAN SECARA TELECONFERENCE DALAM SIDANG PERKARA PIDANA DI TINJAU MENURUT PASAL 185 AYAT ( 7 ) KUHAP
Abstract
ABSTRAK
Tinjauan yuridis tentang penyelenggaraan kesaksian secara teleconference adalah alasan keamanan, dimana pada prinsipnya Saksi itu harus memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan baik secara fisik maupun psikis. Oleh sebab itu, kesaksian yang diberikan secara Teleconference merupakan Hak Saksi merasa aman baik dari ancaman secara fisik maupun psikis yang akan dialami ketika akan memberikan kesaksiannya dalam proses hukum di Persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1), dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kriteria diterimanya kesaksian secara teleconference agar bisa dijadikan alat bukti yang sah dalam Pengadilan menurut KUHAP sebagai berikut, yaitu Saksi harus memenuhi syarat sebagai saksi sesuai Pasal 1 angka 27 KUHAP dan Saksi tersebut disumpah sesuai dengan Pasal 160 ayat (3) KUHAP.
References
A.Karim Nasution, Masalah Hukum Pembuktian Dalam Proses, Bina Aksara, Jakarta, 1984.
A. Hamzah, Perbandingan KUHAP-HIR dan Komentar, Ghalia Indonesia , Jakarta, 2008.
Abdul Munif, Pengantar Hukum Indonesia, Cakrawala Media , Yogyakarta, 2011.
Cholid Narbuko, Metodologi Penelitian, Cetakan Ketiga, Bumi Aksara, Jakarta, 2001
Hendrastanto Yudowidagdo, “dkk”, Kapita Selekta Hukum Acara
Pidana Di Indonesia, Penerbit PT.Bina Aksara, Jakarta, 1987
Huda Chairul, Dari Tiada Pidana Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tampa Kesalahan, Penerbit Prenada media, Jakarta, 2006
J.C.T. Simorangkir “dkk”, KAMUS HUKUM, Cet.6, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2006
M.Harun, Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Penerbit Rieneka Cipta, Jakarta, 1991
Marpaung Leden, Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Mulyatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka cipta, Edisi Repisi, Jakarta, 2011.
Roelan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Penerbit Aksara Baru, Jakarta, 1983
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.